Bogordaily.net — Muhaimin Al Faruk alias MAF (16 tahun), menjadi korban penganiayaan di Markaz Syariah (Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab), Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
MAF yang tak lain santri Markaz Syariah ini menjadi korban pemukulan hingga disiram air panas oleh yang diduga dilakukan oleh santri seniornya (Kaka kelas korban) atas nama Numair. Dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ini berlangsung di dalam ruangan kobong (ruangan santri).
Peristiwa ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Bela Rakyat Kecil (Gebrak) pada Selasa, 10 September 2024. Kemudian pada hari itu pula ibu korban, Darul Hayati, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bogor dengan bukti surat laporan polisi nomor LP/B/1670/IX/2024/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Ketua LBH Gebrak, Sandi Adam, mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat pelaku menuduh korban mencuri celana dalamnya. “Padahal celana dalam mereka sama merknya,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 18 September 2024.
Atas dasar tudingan tersebut, pelaku langsung menyerang dengan memukuli korban hingga terdapat luka di pelipis kiri dan kanan. Korban lantas tersungkur.
Penganiayaan fisik terhadap korban terus terjadi. Pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke tembok.
Setelah itu, kepala korban digetok menggunakan ikat pinggang berkepala besi. Akibatnya, kepala korban bocor.
Keberingasan Numair masih belum berhenti. Pelaku masih menyiksa korban dan mengambil air panas di dispenser lalu disiramkan ke pundak korban. Korban pun mengalami luka bakar, kulitnya melepuh dari pundak hingga ke punggung.
Pelaku seolah kerasukan. Leher korban dipiting memakai dengkul oleh pelaku.
Alat vital korban tak luput dari sasaran. Alat vital korban ditendang oleh pelaku hingga bengkak.
Usai melaporkan kejadian ke Mapolres Bogor, pada Selasa, 10 September 2024 malam korban lantas melakukan autopsi di RSUD Cibinong. Hingga saat ini korban masih bolak-balik berobat ke rumah sakit di Jakarta.
Diketahui, baik korban maupun pelaku sama-sama penduduk Jakarta yang berpesantren di Markas Syariaz, Megamendung. MAF baru dua tahun berpesantren di sana dan merupakan anak yatim.
“Saat ini korban mengalami depresi akibat kejadian tersebut, dan sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak pelaku,” jelas Sandi.
Di samping itu, Sandi juga menyayangkan lambatnya penanganan oleh pihak pesantren. “Saat kejadian terjadi, korban tidak langsung diobati oleh pihak ponpes, seharusnya kan langsung dibawa ke klinik atau rumah sakit terdekat. Pengurus ponpes baru menelpon keluarga korban setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Bogor. Menurut pengurus ponpes bahwa yang bersangkutan (pelaku) sudah diberhentikan, ini sangat disayangkan,” papar Sandi.
“Kondisi korban sangat memprihatinkan dari kejadian ini, terlebih lagi proses penegakan hukum tetap harus dijalankan. Kami pun dari Gebrak tetap mengawal ini sampai tuntas. Kami percayakan ini ke pihak kepolisian agar segera selesai dan korban pun bisa sembuh dan si pelaku dihukum sesuai dengan aturan berlaku,” imbuhnya.(Acep Mulyana)