Wednesday, 23 October 2024
HomeNasionalBuntut Video Viral Guru-Murid di Gorontalo: Pak Guru Jadi Tersangka Diancam 15...

Buntut Video Viral Guru-Murid di Gorontalo: Pak Guru Jadi Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Video viral guru murid Gorontalo akhirnya disidik polisi. Seorang guru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Oknum guru itu berinisial DV (57), ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gorontalo setelah dilaporkan terkait video mesum berhubungan badan dengan siswinya viral di media sosial.

Tersangka melakukan hubungan badan dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo yang saat ini duduk di bangku kelas 12. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak 8 orang.

“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9).

Modus Pelaku Video Viral Guru Murid Gorontalo

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi-saksi, tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban sejak Januari 2024, karena mereka memiliki hubungan asmara.

“Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban,” ungkapnya.

Deddy menerangkan kondisi psikologi korban setelah video hubungan badan dengan tersangka viral di media sosial mengalami trauma dan malu.

“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” jelasnya.

Terancam 25 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here