Bogordaily.net – Dana awal kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor (Cawalkot) 2024 sudah ditentukan.
Dalam laporan KPU Kota Bogor, sejauh ini pasangan Sendi-Melli menjadi pasangan Cawalkot paling tajir
Ya, pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2024 yang akan digelar November mendatang, para pasangan calon (paslon) tidak hanya bersiap dengan program-program andalan mereka.
Tapi juga dana kampanye yang mencapai miliaran rupiah.
Dana ini menjadi faktor kunci dalam memuluskan langkah mereka menuju kursi kepemimpinan Bogor.
Aturan KPU Soal Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Cawalkot Bogor 2024
Melihat besarnya biaya yang akan dikeluarkan dalam kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan aturan khusus terkait pengelolaan dana kampanye.
Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye peserta Pilkada.
Dian Ashabul Yamin, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp72 miliar untuk setiap paslon.
Selain itu, setiap paslon wajib melaporkan saldo awal kampanye melalui rekening khusus dana kampanye yang telah mereka buka.
“Saldo awal ini dilaporkan pada 24 September, sehari sebelum kampanye dimulai, yang mencakup sumbangan dan setoran awal kampanye,” ujarnya.
Laporan Saldo Awal Dana Kampanye Cawalkot Bogor 2024
Berikut laporan saldo awal dari para paslon Cawalkot Bogor:
- Paslon nomor urut 1, Sendi Fardiansyah-Melli Darsa, melaporkan saldo sebesar Rp 27.112.024.
- Paslon nomor urut 2, Atang Trisnanto-Annida Allivia, mencatat saldo awal Rp 100.000.
- Paslon nomor urut 3, Dedie Rachim-Jenal Mutaqien, memiliki saldo sebesar Rp 100 juta.
- Paslon nomor urut 4, Rena Da Frina-Teddy Risandi, melaporkan saldo awal Rp 6 juta.
- Paslon nomor urut 5, Dr. Raendi Rayendra-Eka Maulana, unggul dengan saldo awal tertinggi, yaitu Rp 2.010.000.000.
Batasan dan Akuntabilitas
Sumbangan dana kampanye dari paslon sendiri maupun partai pengusung tidak dibatasi nominalnya.
Namun, sumbangan dari perseorangan lain dibatasi maksimal Rp 75 juta secara kumulatif, sedangkan badan usaha swasta dapat menyumbang hingga Rp 750 juta.
Seluruh dana ini harus dilaporkan melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Laporan pendapatan sumbangan kampanye (LPSDK) akan disampaikan pada 28 Oktober, sementara laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) wajib dilaporkan pada 24 November, sehari setelah masa kampanye berakhir.
“Semua dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik untuk memastikan akuntabilitas para paslon,” kata Dian.
Sanksi bagi Pelanggar
KPU memastikan aturan ini berlaku tegas. Jika ada paslon yang tidak melaporkan saldo awal atau dana kampanye sesuai prosedur, mereka akan dikenakan sanksi berupa larangan kampanye selama 7 hari hingga pelaporan diperbaiki.
Dengan aturan yang ketat, KPU berharap semua paslon Cawalkot Bogor dapat mematuhi regulasi ini demi terciptanya kampanye yang transparan dan akuntabel.***