Bogordaily.net – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga.
Hal ini disampaikan saat berdialog langsung dengan para pedagang dan warga di depan Cafe Bajawa, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor pada Minggu 5 Oktober 2024 malam.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Bismo menyampaikan, bahwa pihaknya merespons setiap keluhan warga, khususnya terkait premanisme yang sering terjadi di pasar tumpah Merdeka.
“Kita berdiskusi dan menerima saran dari warga, pedagang, tokoh masyarakat, dan lainnya. Kami akan merutinkan kegiatan seperti ini di wilayah-wilayah lain,” ujar Kombes Pol Bismo.
Salah satu keluhan yang paling sering disampaikan oleh warga adalah praktik pemerasan yang dilakukan oleh preman di pasar.
Bismo mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang memaksa pedagang untuk memberikan uang, sering kali disertai ancaman kekerasan.
“Ada ancaman dengan senjata tajam dan sebagainya. Kami sudah melakukan penangkapan dan operasi penindakan terhadap pelaku premanisme. Beberapa hari lalu, lima orang sudah kami amankan, dan malam ini dua orang juga kami tangkap terkait permintaan retribusi parkir yang tidak wajar,” jelas Bismo.
Selain penanganan premanisme, jajaran Polresta Bogor Kota juga memperkuat operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi warga Kota Bogor.
Sebagai langkah dalam meningkatkan keamanan, Bismo mengumumkan bahwa mulai malam ini, pihaknya akan mendirikan pos pengamanan khusus di pasar.
Pos ini akan diisi oleh personel gabungan dari Polresta Bogor Kota, Brimob, TNI, dan Satpol PP.
“Pos pengamanan ini untuk memberikan rasa aman bagi pedagang dan warga, dengan patroli jalan kaki serta quick response terhadap laporan kerawanan,” tambahnya.
Kombes Pol Bismo juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku pemerasan yang menggunakan ancaman kekerasan.
Pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Jika pelaku kedapatan membawa senjata tajam, mereka juga akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang dapat menambah hukuman hingga 10 tahun penjara,” katanya.
Bismo menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka alami.
“Operasi ini akan terus kami tingkatkan untuk menindak tegas premanisme. Kami butuh masukan dari masyarakat. Saya sudah menyebarkan nomor aduan yang bisa digunakan warga untuk melaporkan praktik premanisme,” ujarnya.
Dengan adanya operasi penindakan ini, diharapkan warga Kota Bogor, khususnya para pedagang, dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Premanisme yang kerap menghantui pasar di Kota Bogor pun diharapkan bisa segera diberantas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan tertib. (Ibnu Galansa)