Wednesday, 9 October 2024
HomePolitikBawaslu Gelar Rakor dan Sosialisasi Aturan Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan...

Bawaslu Gelar Rakor dan Sosialisasi Aturan Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor

Bogordaily.net – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada Rabu 9 Oktober 2024.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut digelar di Gedung Bawaslu Kabupaten Bogor, dengan dihadiri langsung Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.

Serta Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Ade Ruhandi atau Jaro Ade yang datang sendiri tak didampingi oleh Rudy Susmanto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan bahwa, dalam rapat tersebut pihaknya membahas berbagai poin seperti pelarangan, serta apa saja yang diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye yang telah diatur dalam PKPU.

“Tadi ada beberapa hal yang dibahas seperti pelarangan, yang diperbolehkan. Ya disampaikan juga pelarangan (kampanye) ditempat ibadah, tempat pendidikan, sarana pemerintah yang memang diatur oleh PKPU,” kata Ridwan Arifin kepada wartawan usai kegiatan, Rabu 9 Oktober 2024.

Menurutnya, untuk saat ini kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor belum terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dengan beberapa pemberitaan yang diisukan saat ini masih ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Untuk calon yang ada atau tidak, memang kan begini kemarin di salah satu Kecamatan  pada posisinya hari ini sedang pendalaman, kedua itu sudah diputuskan oleh Panwascam adapun nanti seperti apanya kita akan plenokan,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Ridwan, untuk jenis bentuk pemberian dalam kampanye diperbolehkan asalkan bukan berbentuk uang tunai, dan tidak boleh melebihi angka Rp 100 ribu.

“Terkait dengan tadi boleh tidak memberikan makan minum, boleh tetapi bukan berbentuk uang, kedua tadi transport boleh tidak, ya boleh asal bukan berbentuk uang, terus bolehkah memberikan kerudung, sticker apapun, boleh saja asal nilai barang tersebut tidak boleh dari Rp. 100 ribu,” ujar Ridwan.

Selain itu Ridwan berharap, melalui rakor aturan pelaksanaan kampanye tersebut dapat dipahami oleh kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor, sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran pelanggaran dalam kampanye.

“Banyak yang komunikasi tim kampanye ada beberapa hal, makanya kita kumpulkan  semua termasuk yang membuat regulasi KPU, jadi semua tadi mendengar mudah mudahan kedepan bisa dipahami oleh pasangan calon baik nomor 1 dan 2,” ungkapnya.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here