Saturday, 26 October 2024
HomeKabupaten BogorTak Terima Ada Pemakaman Umum Disamping Perumahan, Warga Pandak Village Minta Developer...

Tak Terima Ada Pemakaman Umum Disamping Perumahan, Warga Pandak Village Minta Developer Ganti Rugi

Bogordaily.net – Warga Perumahan Pandak Village di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor meminta ganti rugi kepada pihak developer terkait adanya pemakaman umum disamping area perumahan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Sembilan Bintang Adv Dita Aditya yang tengah melakukan sidang lapangan dengan melakukan pemeriksaan di lokasi atas adanya pengaduan kasus tersebut.

“Hari ini sidang lapangan perkara yang di Pandak Village, perlu kita sampai dulu di awal pemeriksaan setempat ini memang awalnya inisiatif dari hakim,” kata Dita Aditya kepada wartawan Jum’at 24 Oktober 2024.

Menurutnya, sesuai edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 bahwa diperlukan adanya pemeriksaan setempat apabila hakim memerlukan keyakinan terkait dengan objek yang menjadi sengketa.

Diketahui, para warga menggugat atas nama Ahmad Nopal selaku developer atau direktur dari PT Sinar Puji Gemilang, atas perbuatan melawan hukum, dan dinilai tak terbuka terkait keberadaan makam di area perumahan warga Pandak Village.

“Memang objek yang menjadi sengketa hari ini adalah terkait dengan keberadaan makam, dimana keberadaannya sangat berdempetan dengan perumahan para warga di sini,” jelasnya.

Ia menjelaskan, awalnya pada saat proses penawaran dan pemasaran dari pihak Pandak Village tidak memberitahukan bahwa di seberang terdapat sebidang makam.

“Jadi makam itu sendiri sudah jadi pengetahuan umum, ketika itu berdekatan dengan pemukiman kurang lebih terkait dengan nilai harga dari pemukiman tersebut pasti akan turun,” imbuhnya.

Kemudian kata dia, telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Hakim Ketua, dan satu hakim anggota disertai panitera pengadilan Negeri Cibinong, didapatkan fakta, bahkan ada makam yang memang sudah ada dengan batu nisan sejak tahun 2018.

“Sedangkan bapak dan ibu dari pandak village sendiri itu melakukan pemesanan pada tahun 2019,” ujar Dita.

Artinya kata dia, makam tersebut memang sudah ada sebelum warga pondok village melakukan pembelian ataupun penawaran dari pihak developer kepada warga untuk membeli rumah disini.

Lebih lanjut kata dia, kesalahan developer tidak menyampaikan tentang keberadaan dari makam disini, seharusnya pihak developer menyampaikan apabila memang ada keberadaan makam.

“Karena seperti yang tadi kita temukan didalam pemeriksaan setempat ditemukan dengan batu nisan 2018,” ucapnya.

“Saya gatau ya meninggal 2018 lalu baru dikuburkan 2020 saya gatau itu, yang pasti kita berpatokan dengan adanya batu nisan yang tertulis 2018, berarti dimakamkan tahun 2018,” tambahnya.

Ia menjelaskan, jika hal tersebut disampaikan terlebih dahulu mungkin warga akan berpikir atau seperti apa, sehingga tidak akan jadi beli seperti tadi yang disampaikan.

“Karena diketahui, ketika itu disampaikan satu pemukiman bersebelahan dengan pemakaman pasti nilai jualnya nol, secara kenyamanan juga warga pandak village sendiri agak sedikit terganggu,” ungkap Dita.

Selanjutnya, warga meminta kepada pihak developer untuk melakukan langkah ganti rugi karena dinilai sudah merugikan warga dari segi kenyamanan.

“Yang jelas bentuk tanggung jawab dari PT d perumahan ini salah satu diantaranya terkait ganti rugi. Ganti rugi pun tidak hanya soal materi, tetapi karena ada ketidaknyamanan dari lingkungan perumahan ini sendiri,” katanya.

Sementara itu, secara struktural sesuai dengan HIR pihaknya sudah melakukan komunikasi dalam bentuk meditasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong namun masih tidak menemui titik temu.

“Karena memang bersikukuh dari pihak terduga membantah bahwa mereka tidak mengetahui adanya makam. Padahal lokasi makam hanya ga lebih dari 2-3 meter dari sini setelah tadi kita lihat langsung,” tuturnya. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here