Bogordaily.net — Ratusan petani di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menolak perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan PT Halizano Wistara Persada.
Bukti penolakan petani yang terwadahi dalam Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kecamatan Cijeruk tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan ke Menteri ATR/BPN Yusron Wahid serta ditembuskan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.
“Bahkan, surat dari kami telah didisposisi oleh Ketua DPRD RI Ibu Puan Maharani,” ujar Ketua HPPMI Kecamatan Cijeruk, Dinata Wijaya, Kamis, 7 November 2024.
Dinata menjelaskan, beberapa alasan penolakan petani atas pengajuan perpanjangan SHGB PT Halizano tersebut antara lain:
Pertama, SHGB PT Halizano telah berakhir pada tahun 2014 silam dan tidak melakukan perpanjangan. Padahal, sesuai Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, permohonan
pembaruan HGB harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGB.
Kedua, PT Halizano terbukti menelantarkan tanah dan melanggar Pasal 43 huruf c PP No 18/2021, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar dan mengurangi potensi pemanfaatan tanah tersebut.
Ketiga, penelantaran tanah oleh PT Halizano sejak terbitnya SHGU/SHGB tahun 1994 menjadi celah sehingga berdampak bermunculannya praktik mafia tanah yang mengambil keuntungan dengan cara-cara ilegal.
“Kami perlu menegaskan bahwa keberatan kami atau penolakan terhadap pengajuan perpanjangan SHGB PT Halizano bukan atas dasar alasan petani harus punya sertifikat tanah di lereng Gunung Salak. Bukan sama sekali. Tapi petani membutuhkan lahan untuk pertanian dan bercocok tanam,” tandas Dinata.
Terlebih, imbuh Dinata, saat ini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menggalakkan program ketahanan pangan serta program makan bergizi.
“Kalau tidak ada lahan pertanian mau menanam di mana untuk program ketahanan pangan? Kalau bukan petani siapa lagi yang mengerjakan program ketahanan pangan? Sudah banyak bukti perusahaan swasta menguasai hektaran tanah tapi menelantarkannya dan memanfaatkannya di luar sektor pertanian,” terang Dinata.
(Acep Mulyana)