Bogordaily.net – Aliansi Komunitas Suku Bugis-Makassar secara resmi melaporkan Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi rasial, Sabtu 9 November 2024.
Laporan ini diajukan karena pernyataan Denny yang dianggap menyentuh isu sensitif terkait etnis dan ras.
“Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya adalah untuk melaporkan DS atas dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan etnis. Kami menggunakan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ungkap Khaerudin, salah satu perwakilan Aliansi, pada Minggu 10 November 2024.
Sebelumnya, Denny Sumargo sempat mengunjungi rumah Farhat Abbas, pengacara kondang.
Dalam kesempatan tersebut, Denny menyebutkan beberapa hal terkait suku Bugis-Makassar, yang awalnya dia kira tidak menimbulkan permasalahan.
Namun, rupanya ucapan tersebut memicu reaksi, dan Farhat Abbas akhirnya melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November 2024, atas dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi.
Menanggapi kontroversi ini, Denny Sumargo menyatakan bahwa dia hanya menjawab pertanyaan asal usulnya yang diajukan oleh Farhat Abbas.
“Menurut gue, setiap suku punya prinsip untuk menjaga kehormatan dan harga diri. Karena ditanya orang mana, ya gue jawab asal gue dan prinsip yang diajarkan leluhur gue,” jelas Denny melalui Instagram Story miliknya.
Laporan ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Denny, dan kini ia menghadapi proses hukum atas dugaan melanggar peraturan terkait diskriminasi etnis.
Farhat Abbas, yang semula terlihat damai dengan Denny, mengaku bahwa pelaporan ujaran kebencian Denny SUmargo ini penting demi menjaga persatuan dan saling menghargai antar suku dan etnis di Indonesia.***