Bogordaily.net — Lagi-lagi persoalan konflik agraria di Kabupaten Bogor. H Dadang Sulaeman, warga RT 8 RW 3 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, merasa kecewa dengan kinerja Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Kekecewaannya bukan tanpa sebab. Pada tahun 2017 silam, H Dadang Sulaeman membeli tanah seluas satu hektar ke Toang alias Gustiawan, salah satu bos PT Swakarsa Wira Mandiri dari total kurang lebih dua hektar yang dimiliki anak perusahaan Sentul City ini yang berlokasi di Desa Curug.
Sebagaimana transaksi jual beli, H Dang Sulaeman pun mengantongi bukti-bukti pembelian maupun bukti kepemilikan tanahnya yang telah ia beli. Antara lain kwitansi, Surat Pelepasan Hak (SPH) dari notaris, Surat Keterangan Penguasaan Fisik Lahan dari Pemerintah Desa Curug, Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Pemdes Curug, Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Pemdes Curug, serta SPPT/PBB dari Dispenda.
Berbekal bukti-bukti kepemilikan tersebut, pada tahun 2017 dan 2018 H Dadang kemudian mendapatkan bukti penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) / Nomor Identifikasi Bidang (NIB) untuk tiga bidang tanah dari BPN Kabupaten Bogor seluas satu hektar.
Persoalan kemudian muncul pada tahun 2020. BPN Kabupaten Bogor menerbitkan PBT/NIB untuk PT Swakarsa Wira Mandiri di atas tanah milik H Dadang Sulaeman.
Berbekal PBT/NIB sekaligus Surat Hak Guna Bangun (HGB), PT Swakarsa Wira Mandiri kini dengan dengan bebasnya melakukan aktivitas land clearing, cut and fill, serta pengavlingan untuk proyek perumahan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu, 16 November 2024, sejumlah alat berat dan beberapa unit truk hilir mudik mengangkut tanah. Bahkan, proyek perumahan tersebut telah memotong akses jalan milik desa. H Dadang Sulaeman pun kini tengah sibuk mencari keadilan.
Sumarno selaku kuasa hukum H Dadang Sulaeman, menilai mengubah dokumen tanah yakni PBT/NIB yang dilakukan BPN bukan perkara main-main. “Kami menduga ada upaya sistematis menguasai lahan di Desa Curug oleh para oknum. Karena menumpuk PBT/NIB pada bidang lahan yang sama adalah kejahatan administrasi,” tegasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah akan menempuh jalur hukum, Sumarno menandaskan bahwa pihaknya masih akan mengejar pertanggungjawaban kinerja BPN Kabupaten Bogor atas tumpang tindihnya (over lap) PBT/NIB di atas tanah kliennya.
H Dadang ternyata bukan satu-satunya warga yang menjadi korban kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pemain tanah di sana. Sekelas Purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang pernah berdinas di Tiga Raksa Tangerang juga menjadi korbannya bahkan kejadian itu sudah dialami sejak dirinya masih aktif berdinas.
Masih di lokasi Desa Curug, beberapa tahun sebelumnya, sejumlah pihak juga pernah dijebloskan ke penjara termasuk mantan kepala desa akibat terlibat jual beli tanah secara fiktif.
(Acep Mulyana)