Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia (KPU RI) melakukan sosialisasi potensi tingkat kerawanan pemilu dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat bersama Anak Maju Nusantara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 18 November 2024.
Anggota KPU RI, Idham Kholik mengatakan bahwa, potensi kerawanan dalam pemilu tanda perhitungan suara itu dapat dibagi dalam beberapa jenis potensi kerawanan.
Pertama, dari sisi SDM, kerawanan dalam sisi SDM, kemudian KPPS menjelang hari pemungutan suara dalam kondisi yang tidak sehat, inipun salah satu jenis kerawanan.
Kedua, KPPS pengetahuan dinilai masih kurang, oleh karena itu pihaknya meminta kepada PPS memastikan kepada seluruh KPPS yang ditugaskan untuk pemungutan perhitungan suara memiliki pemahaman.
Serta keterampilan yang cukup, kuncinya adalah memahami peraturan dan pedoman teknis. Selanjutnya kerawanan dari sisi SDM, mengenai potensi moral.
“Saya percaya kpps yang ditetapkan hariini yang akan bertugas pada Hari pemungutan suara, memiliki komitmen yang kuat untuk menyelenggarakan pemungutan perhitungan suara sesuai dengan prinsip integritas elektoral, Saya percaya pada rekan-rekan KPPS,” kata Idham Kholik kepada wartawan Senin 18 November 2024.
Selanjutnya kata dia, dari sisi logistik, potensi kerawanan dari sisi logistik berkenaan dengan tempat penyimpanan, oleh karena itu pihaknya memastikan bahwa logistik yang disimpan di PPK, PPS itu tidak terkena hujan, tidak terkena bencana banjir, tidak ada pencurian, kami pastikan.
“Setelah kami berkomunikasi dengan sebagian penyelenggara, Alhamdulillah tempat penyimpanannya sudah sesuai dengan protap yang diterbitkan oleh KPU RI,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, potensi kerawanan berkaitan dengan manajemen pemungutan dan perhitungan suara.
Tentunya terbagi menjadi dua persiapan, yakni pada saat pelaksanaan. Pada saat persiapan ini distribusi surat pemberitahuan atau formulir model C pemberitahuan.
Kemudian pihaknya sudah menyampaikan kepada badan adhoc, surat pemberitahuan wajib disampaikan kepada yang berhak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Surat pemberitahuan wajib seluruh nya disampaikan, Karena ini sangat penting untuk memastikan partisipasi penggunaan hak pilih di TPS. Dan hariini kebijakan kami, pengiriman surat pemberitahuan bisa melalui teknologi messenger,” ungkap Idham Kholik.
Sementata itu, Ia juga meminta kepada para KPPS sebelum surat pemberitahuan didistribusikan, untuk dapat berkoordinasi dengan pengawas TPS, para saksi serta memantau.(Albin Pandita)