Bogordaily.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terus bekerja keras dalam menangani pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada.
Hingga saat ini, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor telah menerima dan menangani enam laporan terkait pelanggaran Pilkada.
Dari jumlah tersebut, empat kasus telah diputuskan melalui rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kota Bogor hingga hari ini sudah menangani enam laporan.
“Empat di antaranya telah diputuskan bersama Sentra Gakkumdu, sedangkan dua laporan lainnya masih kami proses.” kata Herdiyatna.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menambahkan, dari enam laporan yang diterima, tiga di antaranya merupakan temuan dari Bawaslu itu sendiri, sementara tiga lainnya adalah laporan yang diadukan oleh masyarakat.
“Empat perkara sudah diputuskan dan dua perkara masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Anto.
Pria yang akrab disapa Anto tersebut merinci dua kasus yang masih dalam proses. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana pemilihan, sedangkan yang lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Kasus terkait netralitas ASN di Kementerian Agama sudah kami registrasi dan telah dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Kami telah memberikan himbauan kepada ASN yang terlibat, dan kasus ini akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bahan rekomendasi,” jelas Anto.
Proses penanganan kasus pelanggaran ini dimulai sejak tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Anto menambahkan bahwa untuk kasus yang sedang berjalan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta masyarakat yang mengetahui perihal pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak Jumat lalu.
“Regulasi yang berlaku menyatakan bahwa saat kami menerima laporan, syarat materiil harus sudah terpenuhi dalam waktu tujuh hari setelah kejadian atau saat kejadian tersebut diketahui. Untuk kasus yang terkait dengan tindak pidana pemilihan, kami wajib membahasnya dalam Sentra Gakkumdu dalam waktu 1×24 jam. Setelah itu, baru dapat ditetapkan sebagai tindak pidana, dan kami akan mendaftarkan perkara tersebut dalam pleno,” tegas Anto.
Lebih lanjut, setelah perkara terdaftar, pihak Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi syarat formil dan materiil dari kasus tersebut.
Jika masih diperlukan waktu tambahan, Bawaslu dapat memberikan perpanjangan waktu selama dua hari lagi untuk menentukan kelanjutan perkara, baik itu terkait pidana, administrasi, maupun kode etik.
“Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran, kami memiliki waktu lima hari setelah suatu perkara diregister untuk menyelesaikan penanganan sesuai dengan hari kalender,” tutup Anto.
Bawaslu Kota Bogor terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan proses Pemilu berjalan dengan transparan dan adil, serta mengawal setiap tahapan agar tidak ada pelanggaran yang merugikan peserta pemilu dan masyarakat. (Muhammad Irfan Ramadan)
Caption : Bawaslu Kota Bogor saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Irfan/bogordaily.net)