Bogordaily.net – Unit Reskrim Polsek Babakanmadang berhasil mengungkap kasus pencurian 9 ekor kambing yang terjadi di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih buron. Kejadian ini melibatkan sindikat dengan modus operandi yang terorganisir.
Kanit Reskrim Babakanmadang, AKP Lesmana mengatakan bahwa, kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Adapun, Kambing-kambing tersebut dicuri dari kandang milik warga berinisial M di Kampung Cipambuan, Desa Cipambuan.
Korban lainnya, ungkap dia, berinisial O, turut melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah kandang yang terletak di belakang rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan, Desa Karang Tengah,” kata AKP Lesmana di Mako Polsek Babakanmadang, Selasa 26 November 2024.
Adapun, pada 20 September 2024 pukul 20.00 WIB, tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Saat penyergapan, polisi menangkap empat orang, yaitu UC alias Daken (50), RW (50), MH alias Dobleng (50), dan DT alias Udin (50).
Dalam penangkapan itu, AKP Lesmana menjelaskan, DT sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.
Menurut AKP Lesmana, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian ini.
“UC alias Daken merencanakan aksi, menyediakan alat berupa golok dan sepeda motor sebagai sarana pencurian, DT membantu merencanakan aksi dan mencari lokasi kandang, MH alias Dobleng dan Ryan (DPO) bertugas masuk ke dalam kandang dan mengambil kambing menggunakan karung, RW Berperan sebagai pengantar dan penjemput para pelaku ke lokasi,” ujarnya.
Kemudian, Utis (DPO) dan Arya (DPO) membantu membawa hasil curian dan menjualnya.
Kemudian, kata dia, hasil penjualan sembilan kambing ini mencapai sekitar tujuh jutaan, yang kemudian dibagi rata oleh tujuh orang anggota sindikat.
Lebih lanjut, dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
“Satu bilah golok dengan gagang kayu hitam, gulungan tali rapia abu-abu dan beberapa tali karet,” tambahnya.
Sementara itu, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kandang menggunakan golok dan tali rapia. Mereka memasukkan kambing-kambing curian ke dalam karung sebelum membawanya menggunakan sepeda motor.
“Hingga saat ini kami masih memburu tiga tersangka lainnya, yaitu RIYAN, UTIS, dan ARYA,” ungkapnya.***
Albin Pandita