Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor pada Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa 3 Desember 2024 di Padjajaran Suite, BNR, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Hari ini, tanggal 3 Desember 2024, KPU Kota Bogor melaksanakan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara untuk tingkat Kota Bogor. Dalam rapat pleno ini, kita akan merekap hasil perolehan suara di masing-masing kecamatan yang telah dilakukan oleh PPK sejak 29 November hingga 2 Desember 2024,” ujar Dian.
Hingga pukul 12.00 WIB, rekapitulasi suara dari empat kecamatan telah selesai dilakukan, yaitu Bogor Timur, Bogor Utara, Bogor Tengah, dan Bogor Selatan. Rekapitulasi akan dilanjutkan setelah istirahat untuk kecamatan Bogor Tanah Sareal dan Bogor Barat.
“Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU Kota Bogor akan merekap perolehan suara baik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota se-Kota Bogor. Selanjutnya, akan ada penetapan perolehan hasil suara,” jelas Dian.
Proses selanjutnya untuk Pilkada Kota Bogor bergantung pada kemungkinan adanya gugatan hasil pemilu.
Menurut Dian, sesuai aturan, pasangan calon diberi waktu tiga hari setelah penetapan perolehan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tidak ada gugatan dan MK menyampaikan surat melalui KPU RI, maka kita akan melakukan penetapan calon terpilih,” tambahnya.
Sementara itu, untuk rekapitulasi suara tingkat provinsi terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, dijadwalkan berlangsung pada 7–9 Desember 2024.
Ketika ditanya terkait adanya keberatan dari pasangan calon, Dian menyebut sejauh ini tidak ada pengaduan.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan keberatan. Mudah-mudahan semua pihak menerima hasil perolehan suara yang telah direkap di tingkat kecamatan,” pungkasnya.***
Ibnu Galansa