Friday, 27 December 2024
HomeKabupaten BogorPolisi Amankan 8 Tersangka Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi di Klapanunggal Bogor

Polisi Amankan 8 Tersangka Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi di Klapanunggal Bogor

Bogordaily.net – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan 8 orang tersangka sindikat penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Desa lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Jum’at 6 Desember 2024.

Diketahui, delapan pelaku tersebut diantaranya, SW (32) sebagai pengawas di lokasi, JH (44) sebagai penyuntik, SH (49) dan SK (38) sebagai pembantu penyuntik, IR (47) sebagai supir truk, JY (22) supir pick up, AR (40) kuli angkut, AN (44) penyedia lokasi.

Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa, pihaknya telah mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang menduga adanya penyalahgunaan tabung gas bersubsidi.

“Dari kami polsek melakukan penyelidikan sehingga pada malam tersebut kami amankan 8 orang pelaku yang diduga pelaku menyuntikan gas subsidi ke non subsidi,” kata AKP Silfi saat konferensi pers di Mapolsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jum’at 6 Desember 2024.

“Mereka melakukannya di warung dan di lapangan terbuka di desa lulut di malam hari,” tambahnya.

Ia mengatakan, sindikat penyalahgunaan tabung gas tersebut mendapatkan tabung gas tersebut dari wilayah Jakarta dan mendistribusikannya kembali di Wilayah Jakarta.

“Didistribusikan ke wilayah Jakarta informasi nya. Segelnya mereka bikin sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ratusan tabung gas bersubsidi dan non subsidi, serta dua mobil truk.

“Kami mengamankan 2 unit mobil, 58 besi alat suntik, 423 tabung gas 12 Kg yang kosong, 17 tabung gas 50 Kg yang kosong, 217 tabung gas 3 Kg kosong, dan 52 tabung gas 3 Kg yang isi,” ujarnya.

Sementara itu kata dia, delapan orang pelaku penyalahgunaan tabung gas tersebut dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 UUD no 6 2023 tentang minyak dan bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara,” ungkap AKP Silfi.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here