Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD melalui Tim Panitia Khusus (Pansus), membahas tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna.
Di antaranya, Raperda tentang Lambang Daerah, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Berdasarkan catatan Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nonor 13 Tahun 1955.
PJ Walikota Bogor Hery Antasari menjelaskan Lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan.
“Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan,” ujar Hery
Hery menilai, terkait Lambang Daerah, merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.
Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.
“Pemerintah Kota mendukung diterbitkannya Raperda tersebut. Kami berharap penyusunannya dapat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, memperhatikan regulasi yang berlaku baik di tingkat nasional maupun Jawa Barat,” tutup Hery.***
Muhammad Irfan Ramadan