Wednesday, 18 December 2024
HomeKota BogorSatpol PP Kota Bogor Segel Lahan Bekas Penertiban di Jalan Merdeka 14...

Satpol PP Kota Bogor Segel Lahan Bekas Penertiban di Jalan Merdeka 14 Hari

Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor menyegel lahan bekas penertiban pedagang di Jalan Merdeka, pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan bahwa, penyegelan ini diklaim Agustian sudah sesuai prosedural.

“Penyegelan ini dilakukan selama 14 hari sampai pemilik lahan mengajukan izin usaha,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Selasa 17 Desember 2024.

Agus mengatakan, jika perizinannya sudah diurus dan mempunyai izin resmi, para PKL bisa kembali berjualan di lahan tersebut.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar puluhan kios pedagang di kawasan Jalan Merdeka dan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis, 12 Desember 2024.

Pembongkaran bangunan kios yang tak berizin itu dilakukan dengan mengunakan satu unit excavator. Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang sempat memindahkan barang dagangannya.

Agus menjelaskan, pembongkaran bangunan kios yang berdiri di lahan pribadi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilakukan sebelumnya.

Selain tak berizin, Agustian Syach menduga keberadaan bangunan kios telah menimbulkan kesemrawutan di kawasan itu.

“Dan kami sinyalir selama ini menjadi sumber kekumuhan, kemacetan, pedagang kaki lima, pasar tumpah dan lainnya,” katanya.

Agustian Syach mengatakan, pemerintah berencana mencarikan solusi bagi para pedagang untuk melanjutkan usahanya di tempat lain.

“Ada beberapa lokasi yang kami solusikan kepada mereka, ada pasar di Kota Bogor yang siap menampung dan tempat-tempat lain,” tutup Agustian. ***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here