Friday, 4 July 2025
HomeKabupaten BogorWarga Desa Iwul Kembali Demo PT Kuripan Raya

Warga Desa Iwul Kembali Demo PT Kuripan Raya

Bogordaily.net – Puluhan warga Desa Iwul kembali menggelar aksi menuntut PT Kuripan Raya di depan gerbang perumahan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Kamis 19 Desember 2024.

Koordinator Aksi Jarkasih mengatakan bahwa dalam aksi yang digelar hari ini merupakan aksi lanjutan oleh warga desa Iwul yang dilakukan di depan Pemkab Bogor beberapa waktu lalu.

“Kami sudah melakukan aksi namun nol hasilnya dan dikembalikan kepada kami. Artinya kami dengan aksi ini mengatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah Kabupaten Bogor khususnya DPRD Komisi I, karena setelah itu tidak ada lagi lanjutannya,” kata Jarkasih Kamis 19 Desember 2024.

Menurut Jarkasih, dalam pertemuan dengan DPRD Kabupaten Bogor lalu belum menemui titik terang atau hasil yang diinginkan oleh warga. Sehingga para warga menuntut kembali hak dan juga tuntutannya kepada PT Kuripan Raya.

“Belum, pertemuan itu bukan mediasi, pertemuan itu hanya sepihak saja dan kami belum diberikan hak bicara sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” jelasnya.

“Tuntutan hari ini kan jelas ya di dalam tanah yang diklaim PT Kuripan itu ada makam masyarakat ada delapan titik, maka kami menanyakan prosedur teknisnya tentang penerbitan shgb kenapa di dalam shgb itu ada tanah makam masyarakat yang sudah ratusan tahun, siapa yang melakukan ini kenapa hak masyarakat tidak dimasukan ke dalam hak kepemilikan. Padahal ini tanah negara,” tambah Jarkasih.

Dalam hal ini, warga Desa Iwul menuntut atas tindakan perusakan terhadap pertanian masyarakat yang masih aktif, dan tindakan intervensi menggunakan oknum dari militer oleh PT Kuripan Raya terhadap para warga.

Jarkasih menjelaskan bahwa tanah yang ada saat ini merupakan tanah negara dan penggarapnya bukan warga Desa Iwul yang dinilai telah menyerobot lahan.

“Ini tanah negara dan kami punya surat keterangan garap dari tahun 1989 masih HGU sampai 2019 masih punya. Jadi kami datang kemari bukan tanpa ada dasar dan itu menjadi bukti pegangan kami dan diterbitkan oleh pemerintah daerah pada saat itu dan masih berlaku dan belum ada pembatalan,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat segera melakukan investigasi dan juga memberikan informasi secara terbuka kepada publik, terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Kita minta siapa yang membidangi shgb ini dan pastikan lahir dalam keadaan cukup usia artinya cukup syarat kenegaraan dan tidak atau mengabaikan hal masyarakat,” tuturnya.

Menanggapi aksi tersebut, General Manager PT. Kuripan Raya Marim Purba menjelaskan bahwa terkait isu yang dibawa oleh massa aksi yaitu isu perusakan lingkungan dan juga isu kepemilikan tanah sama sekali tidak relevan dan dinilai hoax.

Kemudian, terkait kepemilikan tanah dan izin lingkungan dari pemerintah terutama tata ruang tersebut merupakan perda yang menetapkan untuk pemukiman dan perkotaan.

“Kami sesalkan sikap unjuk rasa yang memecah belah masyarakat memberi informasi yang tidak benar, dan kami berterima kasih kepada polisi karena situasinya berjalan dengan damai,” ucap Marim.

Selain itu, pihaknya akan tetap melaksanakan pembangunan khususnya jalan yang dinilai warga telah melanggar aturan kepemilikan.

“Karena izin sudah kita pegang kita jalan terus, kita taat pada hukum kita taat membayar pajak, kita taat bekerja sesuai aturan,” katanya.

“Masalah aspirasi bisa kepada dprd atau pemerintah daerah. jadi jangan menganggap monopoli kebenaran seolah olah apa yang mereka sebutkan benar. Menurut saya sebagian besar itu salah dan keliru,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata dia, terkait HGB dinilai bukan milik masyarakat, dan merupakan milik perusahaan perkebunan yang telah dibeli oleh PT Kuripan Raya pada kurun waktu 30 tahun lalu.

“Artinya sudah lengkap kita sudah beberkan ke dprd, camat, bupati kemanapun an BPN sudah gelar di mejanya jadi ngga ada yang ditutupin semua clear. Jadi alasanya terlalu mengada ngada,” ungkap Marim.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here