Saturday, 21 December 2024
HomeNasionalDiduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik, Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke...

Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik, Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK

Bogordaily.net – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik terkait afiliasi partai politik tertentu, dan diduga terlibat conflict of interest serta melakukan putusan ultra petita.

Onky Fachrur Rozie sebagai Ketua Umum Centrum Muda Proaktif atau lembaga yang melaporkan menyatakan bahwa para terlapor adalah Hakim MK yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 tentang Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

“Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adamya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor: 26/PL/MKMK/2024,” ujar Onky.

Lebih lanjut, Onky secara tegas meminta Para Terlapor Untuk tidak menangani Kasus sengketa Pilkada 2024 yang didalamnya terdapat kasus sengketa Pilkada yang masih terafiliasi dengan partai tertentu. Selain itu, Onky juga meminta MKMK menghukum para terlapor untuk di non aktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; atau dengan hukum yang seadil-adilnya.

Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif juga menjelaskan bahwa Saldi Isra diduga terlibat conflict of interest atas uji materi UU Mahkamah Konstitusi  Nomor 7 Tahun 2020.

“Terlapor juga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik”, tegas Sofyan yang juga merupakan advokat.

Di samping itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid melihat dua hakim terlapor yang diduga conflict of interest dan berafiliasi pada partai politik tertentu juga melakukan putusan Ultra Petita tentang Putusan MK terkait Pilkada.

“Kami melihat perilaku dua hakim terlapor dan menindaklanjuti laporan sebelumnya, dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam Putusan MK terkait pilkada. Karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satu partai tertentu,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here