Monday, 23 December 2024
HomeKota BogorMangkir dari Pemeriksaan Pelanggaran Izin, Satpol PP Kota Bogor Layangkan Peringatan ke...

Mangkir dari Pemeriksaan Pelanggaran Izin, Satpol PP Kota Bogor Layangkan Peringatan ke Alfamart

Bogordaily.net – PT Sumber Alfaria Trijaya, perusahaan pengelola jaringan minimarket Alfamart, tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin 23 Desember 2024 di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor ini terkait dugaan pelanggaran perizinan pembangunan gerai Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak perusahaan tanpa pemberitahuan resmi dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan.

“Pihak Alfamart belum hadir, dan sejauh ini tidak ada pemberitahuan kepada kami mengenai alasan ketidakhadiran mereka,” ujar Agus saat dikonfirmasi.

Satpol PP Kota Bogor memberikan batas waktu pemanggilan ulang hingga Jum’at 27 Desember 2024.

Agus menegaskan, jika pihak perusahaan tetap tidak hadir, Satpol PP akan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat peringatan (SP) pertama.

“Sesuai aturan, jika mereka kembali abai hingga batas waktu yang diberikan, kami akan melayangkan SP satu,” kata Agus.

Sebelumnya, pada Kamis 19 Desember 2024, petugas Satpol PP telah menyerahkan surat pemanggilan kepada PT Sumber Alfaria Trijaya saat melakukan inspeksi ke lokasi proyek pembangunan minimarket tersebut.

Dalam kesempatan itu, petugas juga memerintahkan penghentian seluruh aktivitas proyek hingga perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.

“Untuk sementara, kami telah meminta agar pembangunan dihentikan,” tegas Agus.

Pembangunan gerai Alfamart di kawasan Pondok Rumput diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut kajian yang dilakukan, kawasan tersebut termasuk wilayah perumahan dengan kepadatan tinggi, sehingga tidak diperbolehkan untuk pembangunan unit perdagangan dan jasa berskala besar.

“Wilayah itu memang tidak sesuai peruntukannya untuk pembangunan seperti minimarket berskala besar,” pungkas Agus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Sumber Alfaria Trijaya terkait dugaan pelanggaran tersebut dan ketidakhadiran mereka dalam agenda pemeriksaan.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here