Wednesday, 5 February 2025
HomeKota BogorApartemen di Bogor Jadi Sarang Pengiriman TKW Ilegal ke Timur Tengah

Apartemen di Bogor Jadi Sarang Pengiriman TKW Ilegal ke Timur Tengah

Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia yang tengah mempersiapkan pemberangkatan delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah.

Sebuah di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor, yang menjadi tempat penampungan ilegal, digerebek pada Selasa 24 Desember 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Laporan tersebut menginformasikan adanya aktivitas penampungan ilegal calon pekerja migran yang melibatkan delapan perempuan dari berbagai daerah, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.

“Para korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri,” ujar Bismo dalam keterangannya pada Kamis 26 Desember 2024.

Jaringan Perdagangan Manusia dan Modusnya

Polisi menangkap dua tersangka utama, yakni Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang, yang bertindak sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.

Barang bukti berupa paspor, uang tunai Rp1,1 juta, dan 10 unit ponsel turut disita dalam operasi tersebut.

“Ini adalah bisnis keluarga ilegal. Salah satu saudari tersangka Meidayanti, yang berada di Timur Tengah, telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Modus operandi jaringan ini melibatkan perekrutan korban di Indonesia dengan janji manis pekerjaan di luar negeri, kemudian menampung mereka di lokasi tersembunyi hingga proses pengiriman dapat dilanjutkan.

Menurut keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, aktivitas ini telah berjalan sejak Juli 2024.

Langkah Hukum dan Pencegahan

Para tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Bismo menjelaskan pengungkapan praktek di Kota Bogor tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here