Bogordaily.net – Seorang pria berinisial SN (38) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NS (29).
Insiden yang terjadi di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Bogor, ini berbuntut panjang. SN kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara akibat dijerat pasal berlapis.
“SN dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun, ditambah Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru.
Namun, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terkendala. SN dilaporkan sempat mengalami tantrum dan berteriak-teriak saat diamankan.
“Emosi tersangka belum stabil. Saat ini kami fokus pada pendampingan untuk memperdalam penyelidikan,” tambah Ndaru.
Motif Mengerikan di Balik Aksi Brutal
Kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu teguran NS kepada SN. Berdasarkan keterangan polisi, korban menegur SN karena rumah mereka sering dijadikan tempat singgah untuk kegiatan open BO yang diatur melalui aplikasi MiChat.
“SN marah besar saat ditegur istrinya. Ia kemudian mengambil golok di dapur dan menyerang korban yang sedang duduk di tempat yang sama,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Serangan brutal tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, pipi, dan kepala bagian belakang.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya. Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.***