Friday, 17 January 2025
HomeKabupaten BogorPolisi Amankan 4 Orang Tersangka Pembobolan Rumah di Kota Wisata, 2 Masih...

Polisi Amankan 4 Orang Tersangka Pembobolan Rumah di Kota Wisata, 2 Masih DPO

Bogordaily.net – Polisi berhasil mengamankan 4 dari 6 orang pelaku pembobolan rumah di Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada Jum’at 17 Januari 2025.

Adapun, peristiwa pembobolan rumah di Kota Wisata tersebut terjadi pada Kamis 26 Desember 2024 lalu. Dimana para pelaku menyekap dan juga membawa kabur satu unit mobil Pajero milik korban.

Adapun, pelaku yakni tersebut berhasil DA, N, HS, ZA, ditangkap di wilayah Jakarta dan juga Palembang sedangkan dua pelaku lainya masih dalam pengejaran atau DPO.

Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby menjelaskan bahwa, para pelaku beraksi di siang hari ketika momen libur nataru, dengan harapan tidak ada pemilik rumah.

Namun, pada saat beraksi pelaku mendapat pemilik rumah tengah berada di dalam dan langsung menyekap serta membobol brankas menggunakan linggis.

“Yang disasar oleh para pelaku ini adalah rumah yang terkunci dari luar pada saat libur dengan tujuan supaya mencuri orang orang yang betul betul meninggalkan rumah nya,” kata AKP Aulia Robby kepada wartawan, Jum’at 17

“Sayang nya pada saat itu ternyata pemilik rumah ada di rumah,” tambahnya.

Polisi mengatakan, korban yang disekap tak bisa berbuat apa apa, dan para pelaku kemudian mengunci korban di dalam kamar untuk selanjutnya membawa kabur satu unit mobil pajero milik korban.

“Untuk luka luka di badan tidak ditemukan namun disekap itu disuruh untuk diem di dalam kamar yang brankas nya yg di bobol. Kemudian dikunci dari luar kamarnya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, para pelaku tersebut diduga hendak menjual mobil korban ke luar daerah. Namun, polisi terlebih dahulu berhasil mengamankan para pelaku.

“Niatnya mobil tersebut ingin dijual di Palembang, namun pada saat diamankan masih dikuasai oleh para pelaku,” ujar Robby.

Sementara itu, para pelaku tersebut kini berhasil diamankan dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here