Bogordaily.net – Turis Arab Saudi berinisial MA akhirnya dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah viral terlibat insiden penganiayaan terhadap marbut Masjid Al-Muqsith di Puncak Cisarua, Bogor.
Tak hanya melanggar hukum karena tindakannya, MA juga diketahui telah tinggal melebihi izin tinggal yang berlaku.
Tindak Lanjut Imigrasi
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa MA masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024, namun izin tinggalnya telah berakhir pada 8 Januari 2025.
“MA melanggar Pasal 78 dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain overstay, dia juga mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (17/1).
Sesuai dengan aturan, pelanggaran overstay dikenai denda Rp1 juta per hari. Namun, mengingat perbuatannya yang melanggar ketertiban umum, Imigrasi langsung memberikan tindakan administratif berupa deportasi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (12/1). Berawal dari insiden kecil, MA menolak melepas alas kaki saat berada di area suci masjid.
Ketika marbut bernama Rohmat mencoba menegurnya, MA justru melayangkan pukulan. Aksi ini terekam kamera CCTV masjid dan sempat viral di media sosial, memicu reaksi masyarakat.
Menurut Yuldi, meski tergolong penganiayaan ringan, tindakan MA tetap dianggap sebagai pelanggaran serius. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Ruhiyat Tolib, langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya MA diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Imigrasi Perketat Pengawasan
Yuldi menambahkan, Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis memang menarik banyak warga negara asing (WNA). Namun, hal ini juga meningkatkan risiko pelanggaran hukum oleh mereka.
Karena itu, Imigrasi terus memperketat pengawasan dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran WNA di lingkungannya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung pengawasan ini,” pungkas Yuldi.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa siapapun, baik warga lokal maupun asing, wajib mematuhi peraturan di Indonesia. Tindakan tegas dari pihak Imigrasi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi WNA lainnya.***