Friday, 17 January 2025
HomeNasionalASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Demi Cegah Nikah Siri

ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Demi Cegah Nikah Siri

Bogordaily.net – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalani poligami. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna menghindari praktik nikah siri, yang kerap terjadi tanpa pengawasan yang jelas.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang ditandatangani pada 6 Januari 2025. Dalam Pergub ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan kedua atau lebih.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pernikahan yang tidak tercatat atau nikah siri, yang sering kali terjadi tanpa persetujuan istri pertama ataupun pejabat terkait. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari perceraian yang tidak tercatat secara resmi, yang bisa menimbulkan kerugian dalam pemberian tunjangan keluarga bagi ASN.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang memiliki istri lebih dari satu tanpa mengikuti prosedur yang sah menurut hukum,” ujar Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Januari 2025.

Kebijakan ini juga memberikan batasan tegas terhadap ASN yang melanggar peraturan. Dalam Pergub tersebut, diatur bahwa jika seorang ASN menikah lagi tanpa izin, mereka bisa dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aturan ini dianggap sebagai langkah untuk menegakkan hukum pernikahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang memuat mekanisme pemberian izin bagi ASN yang berkeinginan untuk berpoligami. Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN dapat menjalani kehidupan keluarga mereka dengan lebih transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here