Bogordaily.net – Pungutan parkir kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan di area sekitar Pasar Sukasari Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menjadi perhatian publik.
Sejumlah juru parkir mengaku menyerahkan setoran harian sebesar Rp630 ribu kepada seorang oknum. Diduga, dana tersebut kemudian disalurkan Kepala Unit Pasar Sukasari Perumda Pasar Pakuan Jaya.
“Saya tidak tahu itu untuk apa dan kemana saja. Rp630 ribu itu waktu di atas, disini Rp400 ribu sehari,” ungkap juru parkir tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pasar Sukasari Perumda PPJ, Haekal membantah, bahwa parkir yang dikelola oleh pihaknya yang berada di dalam lahan Perumda PPJ.
“Yang berada di dalam lahan Perumda Pasar itu yang mengelola dari kami tapi sekarang dalam masa uji coba satu bulan kedepan,” kata Haekal saat dihubungi
Untuk parkiran di badan jakan, lanjut Haekal, bukanlah kewenangan Perumda Pasar Pakuan Jaya, melainkan berada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
“Terkait adanya aduan oknum yang mengatasnamakan sudah bekerjasama dengan Perumda Pasar itu tidak benar. Yang saya ketahui, parkiran yang berada di bahu jalan di kelola oleh warga sekitar,” tutup Haekal.(Ibnu Galansa)