Bogordaily.net – Besaran zakat fitrah di Kota Bogor untuk tahun 1446 H telah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Keputusan ini dihasilkan melalui Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Pengesahan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025, di Kantor BAZNAS Kota Bogor.
Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, S. Ag, M E menyatakan bahwa penentuan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
“Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras per jiwa atau senilai Rp45.000 dengan acuan harga beras medium Rp 13.000 per kg,” jelasnya.
Menurut Subhan Murtadla, zakat dalam bentuk uang ini dipilih dengan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Kota Bogor yang umumnya mengonsumsi beras medium.
“Namun bagi yang biasa mengonsumsi beras premium dan ingin lebih afdhol dapat menunaikan zakat fitrah dengan beras premium,” tambahnya.
Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan besaran fidyah untuk mereka yang tidak dapat berpuasa selama Ramadan, yakni sebesar Rp20.000 per jiwa per hari.
“Nilai fidyah ini mengacu pada perhitungan bantuan biaya hidup harian fakir terlantar di Kota Bogor,” ungkap Subhan Murtadla
Subhan Murtadla, menegaskan bahwa penerimaan zakat fitrah masyarakat dilakukan di BAZNAS Kota Bogor, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musala, sekolah dan Yayasan
“UPZ yang telah mendapatkan SK dari BAZNAS Kota Bogor, diperkenankan menghimpun zakat fitrah, dan dapat mengelolanya secara mandiri dengan kewajiban melaporkan pengelolaan kepada BAZNAS Kota Bogor” jelasnya.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta dari MUI Kota Bogor.
Wakil ketua IV Baznas Kota Bogor Hussen As Soleh, S.Ag, M.E mengatakan “Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung pengelolaan zakat yang aman secara syar’i, regulasi, dan NKRI”
Ketua MUI Kota Bogor KH TB Muhidin pada rapat tersebut menjelaskan bahwa Islam itu dalam pengaturan beribadah.
“Salah satunya terkait dengan kewajiban membayar zakat fitrah itu mendasari pada kebiasaan pada bahan pokok yang dikonsumsi dan kemudahan untuk lebih meringankan dalam menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim,”
Kemudian untuk pembayaran fidyah juga didasarkan pada kemudahan dan jgn memberatkan karena prinsip yang harus ditunaikan 1 mud, jika dikonfersi dan ditularkan ke komoditas pokok yakni beras itu kurang lebih 2 liter, jadi jika di rupiahkan menjadi 20.000/ hari untuk satu kali makan orang miskin.***