Bogordaily.net – Polres Bogor bersama Dit Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar Pabrik narkoba terbesar di Jawa Barat, tepatnya di salah satu Perumahan elit Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi, yakni HP (34), berperan dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian, AA (23 tahun), juga terlibat dalam kegiatan produksi tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sebanyak 50 dus yang masing-masing berisi 20 bungkus tembakau murni, dengan total berat mencapai 1.000 kilogram.
“Semua tembakau tersebut telah dituangkan di atas terpal dan dicampur dengan bahan-bahan prekursor sehingga menghasilkan 1 ton narkotika sintetis siap edar,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers pada, Rabu 5 Februari 2025.
Menurut Rio, modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
“Motif ekonomi dinilai menjadi faktor utama yang mendorong kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengklaim dari seluruh barang bukti yang disita, tercatat bahwa aparat berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai Rp350 miliar.
“Dari jaringan yang tertangkap, dua orang lainnya dengan inisial B dan E telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di mana keduanya diduga berperan sebagai pengendali dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Rio.
Selain itu kata Rio, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang turut andil penyebaran dar pabrik Narkoba terbesar di Jawa Barat ini.
Sementara itu, terhadap para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Ancaman hukum yang dihadapi meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ungkapnya.(Albin Pandita)