Thursday, 6 February 2025
HomeNasionalCara Baru Membuat e-Billing SPT PPh 21 di Coretax Mulai 2025, Simak...

Cara Baru Membuat e-Billing SPT PPh 21 di Coretax Mulai 2025, Simak Panduannya!

Bogordaily.net – Cara membuat e-billing stp pph 21 terbaru menarik untuk diulas lebih detil.

Wajib pajak perlu tahu. Mulai Januari 2025, ada perubahan penting dalam proses pembuatan e-Billing untuk Masa PPh 21 di Coretax.

Kini, kode billing hanya bisa dibuat setelah menyusun draft , dan masa aktifnya pun lebih singkat. Yuk, simak cara barunya agar urusan pajak tetap lancar!

Perubahan Penting dalam e-Billing Coretax

Pembaruan sistem Coretax membawa beberapa perubahan utama dalam pembuatan e-Billing, di antaranya:

  • Kode Billing Dibuat Setelah Draft
    Wajib pajak harus menyusun draft PPh 21 terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan kode billing.
  • Tombol “Bayar dan Lapor” Sementara Dihilangkan. Saat ini, tombol ini masih dalam tahap perbaikan.
  • Pastikan pengguna memiliki akses sebagai “signer” sebelum melakukan pelaporan.
  • Masa Aktif Kode Billing Hanya 7 Hari
    Sebelumnya berlaku selama 1 bulan, kini kode billing hanya berlaku selama 7 hari. Jika kedaluwarsa, wajib pajak harus membuat ulang.
  • Pilihan Pembayaran Fleksibel
    Setelah menekan tombol “Bayar dan Lapor”, pengguna bisa memilih pembayaran melalui saldo deposit atau menggunakan kode billing baru.

Langkah dan Cara Membuat e-Billing PPh 21 Terbaru Tahun 2025

Agar tidak bingung, berikut langkah-langkah praktis membuat e-Billing di Coretax:

  • Pastikan semua data sudah diinput dengan benar pada draft .
  • Setelah draft selesai, tekan tombol “Bayar dan Lapor” (jika sudah tersedia setelah perbaikan).
  • Pilih metode pembayaran:
    Jika memiliki saldo deposit, sistem akan menawarkan opsi penggunaan deposit.
    Jika tidak, sistem akan menerbitkan kode billing yang bisa langsung diunduh.
  • Lakukan pembayaran melalui internet banking, ATM, atau platform pembayaran lainnya.
  • Setelah pembayaran berhasil, status akan berubah menjadi “Telah Disampaikan”.

Catatan Penting:

Jika menggunakan kode billing, tanggal pelaporan adalah tanggal pembayaran kode billing.

Sedangkan jika menggunakan saldo deposit, tanggal pelaporan adalah tanggal pengiriman .

Pastikan saldo deposit cukup, karena tidak bisa digabung dengan metode lain.
Dengan memahami perubahan ini, wajib pajak bisa lebih siap dalam melaporkan pajak tepat waktu tanpa hambatan.

Pastikan selalu update informasi pajak agar tidak ketinggalan aturan terbaru.

Itulah informasi dan ulasan mengenai cara membuat e billing stp pph 21 terbaru tahun 2025.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here