Bogordaily.net – Warga BBR bersama Santi Chintya Dewi, S.H. selaku Kuasa Hukum, Putra Sungkawa dari Social Justice melakukan pertemuan audensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor Kamis, 6 Februari 2025.
Pertemuan ini untuk mendorong Kepala Kejaksaan mengingatkan Pemerintahan Kota Bogor mengembalikan status kepemilikan Warga BBR sebagaimana asal usul riwayat tanah sejak 1982 yaitu Tanah Kavling.
Kuasa hukum menguatkan pemaparan Warga BBR dan Sosial Justice Defenders dalam aspek Subyektif dan Obyektif, kuasa hukum berpegang teguh pada alat bukti yang dimiliki Warga BBR, penguatan legal standing sebagai alat bukti status kepemilikan tanah kavling bagi Warga BBR
Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang diwakilkan Sigit beserta jajarannya memahami dan mengerti konteks persoalan yang dihadapi warga.
Selanjutnya, jika proses non litigasi tidak tercapai, maka warga BBR akan menempuh upaya hukum menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota Bogor.
“Jika Pemerintahan Kota Bogor beritikad baik dalam memenuhi tuntutan Warga dan mengedepankan asas undang-undang pemerintahan yang baik dan pelayanan publik memberikan ruang dan kesempatan bagi Pemerintah Kota Bogor,” kata Santi.
Kuasa Hukum Santi Chintya Dewi meminta Kejaksaan Negeri Bogor Kota memberikan analisa yuridis kepada Pemerintah Kota Bogor agar memenuhi tuntutan warga BBR
Pembahasan berlanjut, yaitu membahas aspek upaya hukum Non Litigasi juga potensi Litigasi, sebagai Perisai terkahir dalam menuntut hak dikembalikan status tanah Kavling warga BBR
Kejaksaan akan berupaya maksimal untuk mengingatkan Pemkot agar memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan warga BBR selama 42 tahun.
Warga BBR akan terus memperjuangkan hak atas status tempat tinggal demi generasi muda yang akan datang dalam hal ini memiliki kepastian status tanah.(Ibnu Galansa)