Bogordaily.net – Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi para pedagang dengan mengadakan program registrasi perizinan di Pasar Teknik Umum.
Program registrasi perizinan ini ditandai dengan penyerahan simbolis dokumen Kartu Hak Pemakaian Tempat Berdagang (KHPTB) oleh Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin, didampingi Kepala Pasar Teknik Umum, Iwan Arif Budiman, serta Ketua Forum Solidaritas Pedagang Pasar Teknik Umum, Acep Dedi Junaedi.
Dalam kesempatan tersebut, Jenal Abidin menjelaskan bahwa program registrasi ini merupakan langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan usaha pedagang sekaligus memperkuat ekosistem bisnis pasar.
Dengan adanya kerja sama antara Perumda Pasar Pakuan Jaya dan Forum Solidaritas Pedagang Pasar Teknik Umum, diharapkan regulasi perizinan semakin tertata dengan baik.
“Pasar Teknik Umum memiliki peran penting sebagai pusat perdagangan di wilayah Bogor. Mengingat hak pakai tempat berdagang pedagang akan berakhir pada 2025, maka registrasi KHPTB ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Dokumen ini berlaku satu tahun ke depan dan akan menjadi basis data utama bagi pedagang eksisting setelah revitalisasi pasar dilakukan,” ungkap Jenal, Jumat 7 Februari 2025.
Hingga saat ini, sudah ada 445 pedagang yang telah memproses dokumen KHPTB mereka, dan angka ini diperkirakan terus bertambah.
Jenal menegaskan bahwa registrasi ini penting untuk menjamin keberlanjutan usaha para pedagang di tengah rencana revitalisasi pasar.
Di sisi lain, Ketua Forum Solidaritas Pedagang Pasar Teknik Umum, Acep Dedi Junaedi, menyambut baik inisiatif ini dan mengapresiasi keterlibatan forum dalam proses registrasi perizinan.
“Program ini adalah bukti nyata komitmen Perumda Pasar Pakuan Jaya dalam mengelola pasar dan menjaga keberlanjutan usaha pedagang. Kami sebagai pedagang sangat mendukung upaya ini demi memastikan kesejahteraan pedagang serta pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.(Muhammad Irfan Ramadan)