Tuesday, 11 February 2025
HomeNasionalGaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025, Rincian Gaji Pokok dan...

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025, Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya

Bogordaily.net – Isu mengenai dan perangkat desa tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah.

Banyak masyarakat, khususnya perangkat desa, menaruh harapan terhadap adanya kenaikan upah yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Beberapa daerah bahkan telah melaporkan adanya peningkatan gaji bagi kepala desa dan perangkatnya, meskipun kebijakan tersebut tetap bergantung pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola pemerintahan desa, menjalankan program pembangunan, serta memastikan kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh karena itu, besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Rincian Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, telah diatur besaran gaji pokok serta berbagai tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Gaji pokok kepala desa pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Jumlah ini bisa berbeda di beberapa daerah, tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah setempat.

Selain gaji pokok, kepala desa juga mendapatkan berbagai tunjangan yang turut menambah total pendapatan bulanannya. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Jabatan: Rp500.000
  • Tunjangan Kinerja: Rp300.000
  • Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000
  • Tunjangan Lainnya: Rp100.000

Jika semua komponen tersebut dijumlahkan, maka total penghasilan kepala desa setiap bulannya bisa mencapai sekitar Rp3,5 juta.

Gaji Perangkat Desa Tahun 2025

Tak hanya kepala desa, perangkat desa seperti sekretaris desa, kepala seksi, dan kepala urusan juga mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Secara umum, gaji perangkat desa diatur berdasarkan tingkat jabatan dan beban kerja yang mereka emban.

Besaran gaji mereka juga berpedoman pada peraturan yang sama, yakni PP Nomor 11 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa gaji perangkat desa tidak boleh lebih rendah dari 70 persen gaji pokok PNS golongan II/A di daerah masing-masing.

Selain itu, perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan operasional dan insentif lainnya sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Kenaikan dan Perangkat Desa, Apakah Mungkin?

Isu mengenai kenaikan dan perangkat desa tahun 2025 masih menjadi perdebatan.

Sejumlah pihak mengusulkan agar dinaikkan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, kenaikan gaji ini tentu harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Beberapa daerah telah mengusulkan kenaikan dengan alasan meningkatnya tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan mereka dalam mengelola pemerintahan desa.

Jika ada revisi peraturan atau kebijakan baru, bukan tidak mungkin dan perangkatnya akan mengalami penyesuaian di tahun-tahun mendatang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here