Thursday, 13 February 2025
HomeKabupaten BogorKonsumen Perumahan BCI Bakal Gugat PT IJP

Konsumen Perumahan BCI Bakal Gugat PT IJP

Bogordaily.net — Perumahan Bukit Cikereteg Indah (BCI) bakal beramai-ramai menggugat PT Internal Jaya Persada (IJP).

Gugatan bakal dilayangkan ke pengadilan lantaran pengembang di kawasan Desa , Kecamatan , Kabupaten Bogor ini, dinilai telah merugikan konsumen merasa baik secara materil maupun immateril.

Salah satu gugatan bakal dilayangkan Mieke Rima Hikmawan, konsumen BCI yang menghuni unit rumah di Blok D1 No 16.

, orangtua dari Mieke Rima Hikmawan, menjelaskan ihwal rencana gugatannya. Dijelaskannya, bahwa anaknya memiliki kewajiban angsuran Rp5.300.000 per bulan dengan tenor 10 tahun. Sejak tanda tangan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 24 April 2024 pihaknya sudah membayar angsuran satu bulan dan down payment (uang muka) Rp1,7 juta, serta biaya administrasi Rp8 juta.

“Kami kemudian sempat menunggak. Dari waktu itu punya tunggakan Rp15 juta saya mau bayar Rp13 juta tapi ditolak. Yang ada kami dapat surat pemberitahuan pengosongan rumah dari developer. Akibatnya jumlah tunggakan kami makin bertambah. Kemudian kami minta tempo lagi, kami siap membayar secara bertahap Rp30 juta dan sisanya kami siap bayar setelah Idul Fitri 2025 ini di atas surat pernyataan. Tetap juga ditolak,” ungkapnya, Kamis, 15 Februari 2025.

“Kami pun masih terus beritikad baik. Kami minta kebijakan keringanan angsuran Rp3 juta per bulan dengan tenor diperpanjang hingga 15 tahun. Eh, tetap ditolak dan kami harus mengosongkan rumah dan rumah saya mau disegel,” tambah yang tak lain dari orangtua Radja Hikmawan, salah satu pengurus DPN Elang 3 Hambalang.

Lantaran tak ada solusi, Robby pun menyerahkan urusan perdata utang piutang keluarganya kepada kuasa hukum Endin Yusuf SH dan Akbar SH dari Endin Yusuf SH dan Partners.

menjelaskan, bahwa kliennya sebagai debitur berulang kali menyodorkan solusi dan meminta kebijakan namun tak pernah digubris oleh PT IJP selaku pengembang BCI. Termasuk beberapa kali pertemuan antara para kuasa hukum tak tercapai mufakat.

“Ini kan soal wanprestasi. Seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Namun sesuai PPJB pasal 24, kalau tidak tercapai musyawarah mufakat maka diselesaikan upaya hukum. Maka kami terpaksa akan melakukan gugatan. Soalnya kasihan klien saya, menggantung, harus tinggal di rumah tanpa ada kepastian, terus diteror, diancam mau digembok, sehingga tidak nyaman,” ungkap .

menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat beberapa kejanggalan dan unprosedural yang merugikan kliennya.

“Kami telah menganalisa ternyata PPJB-nya dapat dikategorikan cacat hukum, tanpa menghadirkan notaris. Kedua skema kreditnya cash bertahap yang tidak jelas. Ketiga, klien saya selaku konsumen atau debitur telah beritikad baik tetapi tak digubris. Keempat, pihak pengembang ngotot mau menyegel rumah klien saya dengan melibatkan pihak ketiga. Kelima, pengembang melibatkan kontraktor dalam urusan penagihan kepada konsumen. Dan, keenam, kami menemukan ada dugaan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak pengembang sehingga ini masuk ranah pidana,” bebernya.

“Klien saya siap mengosongkan rumah jika sudah ada keputusan pengadilan,” imbuh dia.

Dari penelusuran di lokasi perumahan BCI, kasus serupa juga dialami oleh beberapa tetangga . Rata-rata konsumen mengaku menjadi korban pengusiran oleh pengembang lantaran menunggak angsuran.

Salahsatunya dirasakan oleh Panji, konsumen Perumahan BCI yang tinggal di Blok D, tetangga .

“Tunggakan saya enam bulan. Uang saya sudah masuk Rp120 juta dan utang angsuran saya Rp30 juta. Setiap hari ditagih dan diteror. Karena istri saya lemah dan tak mau diusir, maka terpaksa saya kembali ke nol membayar DP,” tuturnya.

Panji juga menyebut bahwa kasus serupa dialami warga Perumahan BCI lainnya. “Kasus yang kami alami ini sudah banyak dirasakan oleh yang lain. Sudah banyak yang menyetor angsuran tapi ujungnya diusir. Uang hangus. Kalau begini seperti ada modus,” ucapnya.

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here