Wednesday, 9 April 2025
HomeKabupaten BogorRumah Klien Disita Bareskrim Polri, Martin Lukas Simanjuntak dan Partners Datangi PN Cibinong...

Rumah Klien Disita Bareskrim Polri, Martin Lukas Simanjuntak dan Partners Datangi PN Cibinong Bogor 

Bogordaily.net – Firma Hukum Simanjuntak dan Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Adapun, kedatangan firma hukum tersebut untuk mengikuti sidang perdata yang menjerat kliennya, atas kasus penyitaan tanah dan bangunan di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor oleh .

Kuasa Hukum Erlina Legg, Simanjuntak menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.

Penyitaan aset rumah dan tanah milik kliennya itu bermula pada saat perjanjian jual beli rumah dan tanah milik Erlina Legg dengan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IP dan MA.

“Pada 2019 lalu klien kami akan menjual rumah dan tanah kepada IP dan MA seharga Rp7 miliar,” kata Martin, Kamis 20 Februari 2025.

Namun, jual beli tanah dan rumah seharga Rp7 miliar itu dibayarkan dengan sistem cicil, di mana dari Rp7 miliar tersebut Erlina Legg baru menerima Rp1,9 miliar dari IP dan MA.

“Singkat cerita, sejak 2021 lalu cicilan pembayarannya tak kunjung dilakukan oleh IP dan MA, sehingga membuat klien kami mengajukan Gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri bogor,” jelasnya.

Berdasarkan Gugatan tersebut munculah keputusan pengadilan negeri cibinong dengan nomor putusan 49/Pdt.G/2023yang menyatakan kasus tersebut wanprestasi dan memenangkan Erlina Legg.

“Ternyata di tahun yang sama, yaitu 2021 IP dan MA ini melakukan dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Martin.

“Nah, ternyata uang yang dibayarkan IP dan MA kepada klien kami untuk membeli rumah, di duga menggunakan uang hasil kejahatannya senilai Rp 270juta,” tambahnya.

Atas dasar hal itu, menyita dan menyegel rumah Erlina Legg, gegara duit jual beli rumah yang digunakan IP dan MA berasal dari dugaan hasil tindak pidana pencucian uang.

Simanjuntak mengaku heran mengapa begitu bersemangat menyita rumah dan tanah milik kliennya.

Padahal secara hukum, proses jual beli yang belum selesai prosesnya, tak bisa menjadikan objek jual beli sebagai barang sitaan.

“Ini kan jual belinya belum selesai atau belum lunas, tidak bisa dong objeknya menjadi barang sitaan hukum. Karena status kepemilikannya berdasarkan fakta hukum rumah dan tanah itu masih milik klien kami,” tegasnya.

Pihak kliennya pun berbesar hati siap mengembalikan uang Rp270 juta yang digadang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan IP dan MA.

Dengan syarat, pihak   atau pengadilan harus me gembalikan rumah dan tanah yang disita kepada kliennya.

“Klien kami punya iktikad baik, kalau memang benar ada aliran dana haram itu kami siap mengembalikannya, tetapi kembalikan aset milik klien kami,” ungkap Martin.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here