Saturday, 22 February 2025
HomeNasionalSekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Bogordaily.net – Sekjen PDIP ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/2/2025) hari ini.

Penahanan dilakukan setelah Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.

Hasto terpantau mengenakan rompi oranye yang menandakan dirinya menjadi tahanan . Selain itu, kedua tangannya juga terborgol.

Diketahui, menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga menyeret Harun Masiku.

Sekjen PDIP ditahan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam aliran dana suap terkait kasus tersebut.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Sekjen PDIP ditahan tidak hanya dalam kasus dugaan suap, tetapi juga dalam kasus perintangan penyidikan oleh dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan , HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here