Thursday, 6 March 2025
HomeKabupaten BogorKLH Tekankan Penegakan Hukum dan Penataan Hulu Ciliwung Pasca Banjir di Kawasan...

KLH Tekankan Penegakan Hukum dan Penataan Hulu Ciliwung Pasca Banjir di Kawasan Puncak

Bogordaily.net – Kementerian Lingkungan Hidup () menekankan agar adanya penegakan hukum dan juga penataan hulu Ciliwung pasca banjir di kawasan yang beberapa waktu lalu.

Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa, pemerintah akan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan satu korban jiwa akibat banjir besar yang melanda wilayah tersebut.

“Kami akan menuntut dua hal, pertama terkait pidana, karena kerusakan lingkungan ini berkontribusi pada bencana banjir yang menyebabkan kerugian besar dan korban jiwa. Kedua, kami akan menindaklanjuti perubahan fungsi lahan yang berpotensi merusak ekosistem,” kata Hanif kepada wartawan Kamis 6 Maret 2025.

Hanif menegaskan bahwa, pemerintah tidak akan tinggal diam, karena kejadian serupa telah berulang kali terjadi, dan alam telah “mengkalibrasi” bahwa tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab akan berujung pada bencana.

“Segmen hulu DAS Ciliwung memiliki luas sekitar 15.000 hektare, dan aliran sungai sepanjang 126 kilometer ini memiliki topografi yang cukup ekstrem. Jika kita tidak melakukan penataan ulang, bencana seperti ini akan terus terjadi,” jelasnya.

Kemudian, kawasan tersebut yang sebelumnya merupakan kawasan lindung dan konservasi, telah berubah fungsi menjadi kawasan pertanian dan pemukiman sejak 2010, dengan perubahan yang semakin pesat pada 2022.

“Tata ruang yang berlaku sejak 2010 menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung, namun pada 2022, kawasan tersebut diubah menjadi kawasan pertanian dan pemukiman. Ini yang harus kita koreksi,” ujar Hanif.

Lebih lanjut, bersama dengan Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta, akan segera meningkatkan penyidikan dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam perubahan fungsi lahan, termasuk PT Jaswita Jabar, yang dinilai telah membangun di tengah aliran sungai Ciliwung.

“Penegakan hukum harus dilakukan. Kami tidak akan berhenti pada penyegelan, tetapi akan melanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Pemerintah juga akan segera memanggil pihak terkait untuk mengevaluasi tata ruang dan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sebagian besar pemukiman yang ada di kawasan ini dulu hanya 500 hektar, sekarang sudah mencapai 1.500 hektar. Kita akan melakukan koreksi mendalam, karena kondisi ini mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

“Sebagian besar pemukiman ini juga berdampak pada DKI Jakarta, di mana lebih dari 11 juta penduduk bergantung pada kondisi lingkungan ini. Oleh karena itu, penataan kawasan ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pusat,” ungkap Hanif.

Sementara itu, pihaknya memastikan bahwa langkah-langkah penanganan akan terus dilanjutkan untuk menghindari bencana serupa di masa depan dan melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here