Bogordaily.net – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan plang pengawasan terhadap belasan Villa yang dianggap ilegal di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin 17 Maret 2025.
Kemudian, Kemenhut juga turut menertibkan penggunaan kawasan hutan yang diduduki secara tidak sah di hulu DAS Cisadane di wilayah TN Gunung Halimun Salak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa, operasi yang sudah dilakukan kali ketiga ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan untuk terus melakukan penertiban.
Tentunya terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan demi memastikan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem tetap lestari.
“Operasi ini bertujuan untuk memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem,” kata Dwi Januanto, Senin 17 Maret 2025.
Menurut Dwi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk peningkatan pengetahuan masyarakat terkait kawasan hutan lindung TN Gunung Halimun Salak yang memiliki signifikansi ekologi yang tinggi.
“Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan Kawasan Hutan?
0yang melanggar ketentuan peraturan perundangan bidang kehutanan,” jelasnya.
Selanjutnya, tim Satgas juga turun langsung ke lapangan melakukan penertiban dengan memasang plang/papan pengawasan.
“Dalam giat operasi ini, tim menemukan sejumlah bangunan ilegal berupa villa di sejumlah titik target operasi di kawasan hutan, baik kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan konservasi,” ungkap Dwi.
Sebagai informasi, Tim Satgas Kemenhut melakukan pemasangan plang pengawasan di 15 titik lokasi yaitu: The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa kita gunung salak Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene.
Kemudian Villa 204 Cawene, Villa Intania Cawene, Villa Rimera Hills, Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, Villa Ceutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah.
Selain itu, pada operasi kali ini, Tim Satgas berhasil melakukan penertiban penggunaan kawasan hutan yang diduga illegal di hulu DAS Cisadane seluas lebih dari puluhan hektar.***
Albin Pandita