Bogordaily.net – Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan tersangka Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, yang kini tengah terjerat kasus permufakatan jahat terkait rintangan dalam pemeriksaan perkara korupsi beberapa komoditas seperti crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Berkaitan dengan kasus ini, Dewan Pers telah melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025. Kejaksaan Agung kemudian mengunjungi Dewan Pers pada 24 April 2025 untuk menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa Dewan Pers telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung terkait penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan yang akan dilakukan di Dewan Pers.
Dewan Pers berkomitmen untuk meneliti berkas tersebut dengan cermat dan memberikan hasil pemeriksaan dalam waktu yang tepat.
“Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi satamdar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” ujarnya.***