Bogordaily.net – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, melalui kuasa hukumnya, “USA” Ujang Suja’i & Associates Law Office, resmi melayangkan Somasi dan Hak Jawab kepada Pemimpin Redaksi koranbogor.com, Martinus J. Nussah.
Somasi tertuang dalam surat bernomor 271/USA/SOM/IV/2025, berisi keberatan atas sejumlah pemberitaan koranbogor.com, yang dinilai mencemarkan nama baik Perumda Tirta Kahuripan.
Tercatat, dalam kurun waktu Februari hingga April 2025, sebanyak 10 artikel yang dianggap tidak akurat dan memuat fitnah terhadap perusahaan daerah tersebut.
Adapun pemberitaan yang dipersoalkan antara lain berjudul “Keluarga Besar Alm Tarmin: Akhirnya Keadilan Dapat Kami Rasakan oleh Putusan Sela Atas Tanah oleh PN Cibinong”, “Pengadilan Agama Cibinong: Sidang Gugatan Perkara 1574/Pdt/G/2025, Salah Sasaran”, hingga “Jual Beli Lahan SHM 97 Desa Cemplang Antara Mimin Mintarsih dengan PDAM Tirta Kahuripan Tidak Sah”.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan menyatakan bahwa berita-berita tersebut tidak hanya mengandung informasi yang keliru dan tendensius, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, dan Pedoman Hak Jawab.
“Sengketa terkait tanah di Desa Cemplang antara PDAM Tirta Kahuripan, ahli waris Alm Tarmin, dan Mimin Mintarsih, baik di Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Agama Cibinong, belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, klaim sepihak yang dimuat di media massa tidak dapat dibenarkan,” kata Ujang Suja’i.
Ia mengatakan bahwa koranbogor.com telah menyebarkan berita hoaks dengan menerbitkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan hukum, serta tidak pernah melakukan klarifikasi kepada pihak PDAM Tirta Kahuripan, sebelum menerbitkan berita.
Melalui somasinya, PDAM Tirta Kahuripan menuntut Martinus J. Nussah selaku Pimpinan Redaksi supaya segera meminta maaf secara lisan dan tertulis, melalui media yang dipimpinnya.
Menghapus seluruh berita yang dipersoalkan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak diterimanya surat somasi.
“Jika dalam tenggat waktu tersebut somasi tidak diindahkan, pihak PDAM Tirta Kahuripan menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers dan/atau melaporkannya ke Kepolisian Republik Indonesia,” kata Ujang Suja’i Toujiri.***