Bogordaily.net – Apriyanto, warga Kelurahan Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor menjadi korban penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan motor matic milik pribadi.
Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal dari terduga pelaku yaitu MI yang hendak meminjam motornya dengan modus untuk mengecek kendaraan di bengkel.
Ia menambahkan, kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut terjadi pada 19 Januari 2025 sekitar pukul 08.10 WIB di kediaman pribadinya.
Tanpa menaruh rasa curiga ia memberikan kendaraannya untuk dipinjam oleh terduga pelaku tersebut.
“Pelaku mau mengembalikan kendaraan pada siang harinya, namun tak kunjung datang. Bahkan STNK motor diambil secara diam-diam di dompet,” kata Apriyanto
Korban kemudian melaporkannya kepada pihak Polsek Bogor Utara, pada 20 Januari 2025, sehari setelah kejadian tindak pidana tersebut.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta karena hilangnya motor matic jenis honda beat yang dibawa kabur terduga pelaku.
Korban juga sempat menghubungi kepada pihak keluarga terduga pelaku, namun mereka tidak mengetahui keberadaan pelaku. Bahkan nomor kontak HP juga tidak aktif.
“Semoga si pelaku segera dapat ditangkap dan mempersempit ruang geraknya, juga agar tidak ada korban korban lainnya yang menimpa saya dan korban lainya dari si pelaku,” tutup Apriyanto. ***
Muhammad Irfan Ramadan