Bogordaily.net – Para petani padi kini tak perlu lagi bingung menjual gabah hasil panennya. Kelompok Tani (Poktan) Hurip Jaya di Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, siap menampung Gabah Kering Panen (GKP) sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500 per kilogram.
Sebagai informasi, Poktan Hurip Jaya secara sah telah menjadi mitra Bulog Cabang Bogor berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Maret 2025 lalu.
Poktan yang melaksanakan PKS dengan Bulog hanya dua di Kabupaten Bogor, termasuk Poktan Pagoda Mas Kecamatan Jonggol.
“Sejak terjadinya PKS dengan Bulog, kami berwenang untuk menampung dan melakukan pembelian GKP dari petani dari wilayah selatan dan barat Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan terbaru pemerintah Rp6.500/kilogram,” ujar Ketua Poktan Hurip Jaya, Fauji, Rabu, 30 April 2025.
Fauji menegaskan, kendati memiliki kewenangan pihaknya tidak berani ‘memainkan’ harga pembelian GKP.
“Poktan Hurip Jaya hanya mendapatkan pendapatan dari usaha penggilingan gabah menjadi beras. Jadi kami mengirim ke Bulog sudah dalam bentuk beras,” ungkapnya yang ditemui di tempat penggilingan padi miliknya.
Fauji menambahkan, setelah pemerintah menetapkan HPP GKP yang ditindaklanjuti dengan program kemitraan Bulog dengan Poktan, dampak positif mulai banyak dirasakan.
“Sekarang petani lebih diuntungkan karena sebelumnya hanya dihargai Rp5.000/kg. Kedua, kualitas beras menjadi jauh lebih baik, tak lagi bau dan berkutu. Ketiga, rantai pasok beras menjadi lebih lancar, dan keempat kestabilan harga beras menjadi lebih terjaga, terlebih pemerintah menekan impor beras,” papar Fauji.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan komitmennya untuk melindungi petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan dengan menetapkan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan Keputusan sebelumnya. Selain itu, kebijakan ini juga menghilangkan rafaksi harga gabah, yang selama ini menjadi kendala dalam harga jual gabah petani.
Penetapan HPP GKP yang lebih tinggi diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi petani, sehingga mereka tetap semangat berproduksi untuk mendukung swasembada pangan.
“HPP GKP di petani sebesar Rp6.500 per kg. Penyesuaian ini dilakukan agar para petani tetap semangat berproduksi demi swasembada pangan,” ujar Kepala Bapanas, Arief.(Acep Mulyana)