Saturday, 3 May 2025
HomeBeritaBupati Bogor Serius Atasi Kasus HIV/AIDS

Bupati Bogor Serius Atasi Kasus HIV/AIDS

Bogordaily.net — , , menegaskan keseriusannya dalam mengatasi Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) di .

menyampaikan bahwa penanggulangan HIV/AIDS adalah salah satu program prioritas di bidang kesehatan selain stunting, anak jalanan, dan disabilitas,” kata Direktur Yayasan Lembaga Kajian Sosial () Bogor, Muksin Zaenal Abidin, usai melakukan audiensi dengan belum lama ini.

Muksin mengatakan, kasus HIV/AIDS di adalah tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kota Bandung. Data pada tahun 2024, jumlah ODHA (orang yang telah terdiagnosis positif HIV/AIDS) sebanyak 817 kasus. “Mengalami kenaikan 700 kasus dibanding tahun 2023,” ucapnya, Jumat, 2 Mei 2025.

“Karenanya kami dari Lekas mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas respons cepat agar penanggulangan kasus HIV/AIDS menjadi program prioritas dan wajib menjadi perhatian serius semua pihak utamanya dinas-dinas terkait,” ungkapnya.

Bahkan secara spesifik, lanjut Muksin, juga menginstruksikan agar Pemkab Bogor mulai mengalokasikan anggaran untuk penanganan HIV/AIDS, Lekas sebagai yayasan yang fokus pada penanganan HIV/AIDS mendapatkan kendaraan ambulance untuk operasional serta fasilitas sekretariat.

Dijelaskannya, penanganan HIV/AIDS harus secara komprehensif dan harus melibatkan lintas unsur dan masyarakat.

“Setiap tahun terus meningkat bahkan sudah menyasar ibu hamil, balita, serta usia produktif. Data tahun 2024-2025 bahkan trennya menjangkit usia 25 tahun ke bawah. Maka ini bahaya laten atau bom waktu bagi generasi muda.

Jauh sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan , Adang Mulyana, pernah menyebut diperlukan rencana yang terpadu, program HIV/AIDS yang efektif, tepat sasaran, dan dukungan anggaran yang memadai dan berkesinambungan untuk penanggulangan HIV/AIDS.

Dijelaskannya, masalah HIV-AIDS merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV/AIDS di daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelayanan HIV/AIDS termasuk ke dalam SPM untuk mengukur kinerja bupati/walikota. Sedangkan menurut Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD 2023.

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here