Bogordaily.net – Terhitung sejak hari ini Rabu, 7 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Meikarta.
Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit Apartemen Meikarta akan tetapi belum mendapatkan unitnya hingga saat ini dari PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni menduga PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta yang tidak kunjung melakukan serah terima unit Apartemen Meikarta kepara konsumen adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Meikarta agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Samesta East Point DGF-09 Jl. Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Zentoni. ***