Bogordaily.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah.
Hal itu menanggapi terkait banyaknya pelajar yang berangkat ke sekolah mengendarai sepeda motor.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal mengatakan bahwa pihaknya meminta pelajar tak mengendarai motor ke sekolah.
Dikarenakan, saat ini para pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Karena memang anak-anak SD, SMP kan tidak punya SIM ya. Seyogyanya itu juga orang tua bisa memberikan pembelajaran kepada anak,” kata Bambang Tawekal, Senin 19 Mei 2025.
Ia meminta, kepada pelajar yang rumahnya jauh dari sekolah bisa diantar oleh orang tua menggunakan sepeda motor.
“Tapi kalau misalnya harus pakai motor ya diantar orang tuanya, tidak harus mereka membawa sendiri karena itu kan bahaya juga,” jelasnya.
Kemudian, kata Bambang, saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pelajar yang memiliki jarak rumah cukup jauh dengan tempat sekolah.
“Masuk bagian dari yang akan kita bahas dengan kepolisian karena kepolisian mengatur tentang aturan-aturan anak boleh atau tidaknya mah kita belum jajaki lebih lanjut, kita akan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian terkait ini,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia berharap orang tua bisa mengantarkan anaknya ke sekolah untuk meminimalisir angka kecelakaan pelajar yang tidak memiliki SIM.
“Lebih bijak orang tua untuk mengantarkannya atau dengan orang-orang terdekat (yang punya SIM), sehingga anak-anak lebih nyaman dan aman ketika yang bersangkutan bersekolah di sekolah masing-masing,” ungkapnya.***
(Albin Pandita)