Bogordaily.net – Warga Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dibuat resah oleh fenomena mencurigakan yang terjadi pada aliran sungai di wilayah mereka.
Air sungai yang biasanya jernih kini berubah menjadi warna oranye pekat, diduga kuat akibat cemaran limbah industri atau pembuangan liar yang tidak bertanggung jawab.
Keresahan warga terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial dan kemudian dilaporkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dimana dalam video tersebut, terlihat jelas perubahan warna mencolok pada air sungai, memicu kekhawatiran serius soal dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak, ke beberapa industri di wilayah Citeureup, pada Senin 19 Mei 2025.
Hal tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya informasi di media sosial terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Citeureup,
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan bahwa, inspeksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menanggapi berbagai aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.
“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” kata Gantara Lenggana.
Menurutnya, dari hasil inspeksi, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH. Pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.
Selain PT Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa, pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.
“Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” jelasnya.
Lebih lanjut, DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” ungkap Gantara Lenggana.***
Albin Pandita