Bogordaily.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor menyatakan masih memfasilitasi pasien rawat inap Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bogor, dr. Andy Prianto, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih bisa mengklaim BPJS untuk pelayanan kelas 1,2 atau pun 3.
“Ke depan juga masih bisa, kami belum menerima informasi adanya kebijakan penyakit DBD tidak bisa difasilitasi BPJS,” ujar dr. Andy
Andi menyebut pihaknya banyak melayani pasien BPJS yang dirawat inap maupun rawat jalan. Pihaknya memberikan kriteria khusus bagi pasien DBD yang akan menjalani rawat inap dengan difasilitasi BPJS.
“Ada kriteria tertentu misalnya trombositnya di bawah 100.000 serta ada tanda-tanda pendarahan di bawah kulit. Kalau trombositnya masih di atas 150 ribu pasien masih bisa dirawat jalan sembari diobservasi dan dicek ulang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah pasien DBD di RSUD Kota Bogor cenderung naik pada musim hujan atau sekira awal tahun seperti di bulan Januari.
Pada Januari 2025 jumlah pasien DBD di Kota Bogor mencapai 55 orang, sementara hingga pertengahan Mei 2025 sudah ada 148 kasus DBD yang dirawat di RSUD Kota Bogor.
“Kalau tahun lalu (2024) kasusnya mencapai 698 kasus,” tutup Andi. ***
Muhammad Irfan Ramadan