Wednesday, 21 May 2025
HomeKota BogorDPRD Kota Bogor dan Pemerintah Visi Berantas Minol Ilegal

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Visi Berantas Minol Ilegal

Bogordaily.net – Menjamurnya penjualan (minol) ilegal di Kota Bogor semakin meresahkan masyarakat. Selain menjadi akar permasalahan dari berbagai tindakan kejahatan, penjualan minuman haram ini bahkan sampai memakan korban jiwa.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat untuk memberantas peredaran .

Hal ini digambarkan dengan gencarnya dilakukan penindakan berupa penyitaan sampai penyegelan kios-kios yang kedapatan menjual .

Tak sampai situ saja, Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor menggelar rapat terpadu dengan agenda menyusun strategi pemberantasan minol di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis 17 Mei 2025.

Berdasarkan hasil rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor berkomitmen untuk memberantas peredaran .

Dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali nomor 121 tahun 2022, menurut Karnain sudah cukup untuk menjadi pedoman pemberantasan .

“Pak Wakil Wali Kota dan DPRD Kota Bogor melalui Komisi Satu sepakat bahwa semua peredaran minol yang ilegal, yang di luar ketentuan perizinan dari regulasi yang kita miliki semua harus ditindak dengan penertiban yang konsekuen dan konsisten,” kata Karnain.

Karnain mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, sejauh ini hanya ada empat hotel yang mengantongi izin untuk menjual golongan B dan C.

Sehingga ia juga meminta ke Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi aturan yang ada kepada setiap pelaku usaha dan masyarakat luas.

Sehingga, setiap penjual minol harus mengantongi legalitas dan masyarakat berperan aktif dalam mengontrol lingkungan dari kegiatan penjualan .

Dengan sosialisai yang merata, diharapkan tidak ada lagi peredaran dan Pemerintah Kota Bogor dapat mengawasi secara utuh penjualan minol.

“Kami ingin menciptakan kondisi masyarakat Kota Bogor yang tertib, aman, tenang dan nyaman. Sehingga aturan yang sudah jelas dan ada harus disosialisasikan, agar pengusaha-pengusaha pun bisa mematuhinya,” ungkap Karnain.

Dalam rapat tersebut, Karnain pun menyerahkan data yang berisikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan di seluruh Kota Bogor.

Informasi itu berhasil dihimpun oleh Komisi I DPRD Kota Bogor melalui kerjasama dengan aparatur wilayah yang melakukan pemetaan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa Pemkot Bogor tidak melarang penjualan minol di Kota Bogor, asalkan para pelaku usaha memenuhi syarat perizinan yang sudah diatur didalam Perda dan Perwali yang ada. Sebab didalam aturan yang ada, menurutnya sudah mencakup semua persyaratan.

“Ini aturan sudah jelas. Kami pun sepakat bahwa minol di Kota Bogor bukan dilarang tapi diatur. Sehingga penjualan di warung, kios, kantin, PKL dan tempat sejenis itu tidak diperbolehkan,” kata Jenal.

Keberadaan penjualan berbasis online juga tidak luput dari sorotan Pemerintah Kota Bogor. Jenal mengaku akan membuka komunikasi dengan penyedia jasa aplikasi penjualan minol secara online.

Tak hanya itu, para distributor gelap juga akan ditindak oleh Pemkot Bogor, sehingga penindakan tidak hanya di hilir tetapi sampai ke hulu.

“Dewan dan Pemkot jadi kita sama-sama jaga, kita sama-sama ikhtiarkan untuk kita jalankan,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here