Friday, 23 May 2025
HomeNasionalBos CV Sentoso Seal Gelapkan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Terancam 4 Tahun...

Bos CV Sentoso Seal Gelapkan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Terancam 4 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Kasus penggelapan dokumen penting kembali mencuat ke publik. Kali ini, pemilik sekaligus bos Seal, , resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan milik mantan karyawan.

Tak main-main, jumlah yang diduga disembunyikan oleh Diana mencapai 108 dokumen. Seluruhnya merupakan milik mantan karyawan Seal yang telah resign dari perusahaan.

Disembunyikan oleh Bos Perusahaan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, membenarkan bahwa ratusan tersebut telah diamankan dari tangan tersangka. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Diana masuk dalam kategori penggelapan.

“Iya, benar. Diana menggelapkan 108 milik karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar AKBP Suryono pada Kamis 22 Mei 2025.

Sudah Diserahkan ke Polisi

Beberapa dari tersebut kini telah diserahkan oleh Diana kepada penyidik. AKBP Suryono menambahkan, pihaknya akan memastikan seluruh dokumen itu dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

“Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik. Total ada 108 ijazah,” jelas Suryono.

Dipindahkan ke Polda Jatim

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Diana kini telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.

Terancam Pasal 372 KUHP

Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan pekerja dan aktivis ketenagakerjaan.

Banyak pihak menyayangkan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menahan ijazah mantan karyawan, apalagi dalam jumlah masif.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, terutama dalam hal administrasi personal seperti ijazah, yang merupakan dokumen penting untuk keberlangsungan karier seseorang.

Publik kini menanti tindak lanjut dari kasus ini dan berharap agar ratusan mantan karyawan segera mendapatkan kembali dokumen penting milik mereka tanpa syarat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here