Sunday, 25 May 2025
HomeKabupaten BogorCemarkan Limbah B3, Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri di Gunungputri dan...

Cemarkan Limbah B3, Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri di Gunungputri dan Citeureup

Bogordaily.net – Menindaklanjuti laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait adanya pencemaran lingkungan akibat Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor gerak cepat lakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus melakukan penyegelan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa lokasi di wilayah timur Kabupaten Bogor, pada Jumat (23/5/25).

Sidak dilakukan oleh jajaran tim , Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajarang Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan , Gantara Lenggana mengatakan, hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan yang melanggar ketentuan. Dan empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain. Area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara. Kemudian area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3.

Selain itu, Gantara Lenggana menjelaskan juga dilakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia berserta tim juga melakukan verifikasi lapangan ke PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran. Sampling juga dilakukan di titik outpoll dan tidak ditemukan pencemaran sesuai dengan aduan yang diterima sebelumnya.

“Tim kami juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas , Citereup. Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, untuk memastikan pengambilan sampel IPAL di area sekitar perusahaan juga dilakukan oleh tim Syslab. Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda akan diberikan. Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.

Gantara Lenggana menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan , Gunung Putri, Klapanunggal, , Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama,” tutupnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here