Bogordaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa saldo dana bantuan sosial (bansos) dari dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan segera dicairkan dengan total nilai hingga Rp3,3 juta per keluarga.
Bansos ini hanya akan disalurkan kepada warga yang telah terdaftar resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini dikenal dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pencairan saldo dana bansos dari PKH dan BPNT tersebut ditunjukkan bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terkam di database pemerintah.
Pencairan Dana PKH dan BPNT, Siapa yang Berhak Menerima?
Bansos PKH merupakan bantuan bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga pra-sejahtera yang memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu. Kategori penerima PKH meliputi:
- Ibu hamil
- Anak balita
- Anak sekolah usia SD hingga SMA
- Lansia berusia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Sementara itu, saldo dana bansos BPNT bertujuan meringankan beban pengeluaran pangan keluarga penerima.
Penyaluran BPNT dilakukan dalam bentuk paket sembako senilai Rp600.000 untuk satu triwulan (April–Juni 2025).
Perhitungan Jumlah Bantuan PKH dan BPNT
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, berikut ini contoh skema penerimaan bansos berdasarkan kategori keluarga yang memenuhi syarat:
Keluarga dengan Ibu Hamil, Balita, dan Dua Lansia:
- PKH: Rp2.700.000
- BPNT: Rp600.000
- Total Bantuan: Rp3.300.000
Keluarga dengan Empat Lansia:
- PKH: Rp2.400.000
- BPNT: Rp600.000
- Total Bantuan: Rp3.000.000
Keluarga dengan Dua Lansia dan Dua Penyandang Disabilitas Berat:
- PKH: Rp2.400.000
- BPNT: Rp600.000
- Total Bantuan: Rp3.000.000
Keluarga dengan Anak SD, Anak SMA, dan Dua Lansia:
- PKH: Rp2.525.000
- BPNT: Rp600.000
- Total Bantuan: Rp3.125.000
Besaran dana bantuan dapat berbeda-beda tergantung jumlah dan kategori anggota keluarga yang tercatat dalam DTSEN Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Berikut panduan untuk melihat status penerima bansos secara daring (online) menggunakan NIK:
1. Melalui Situs Cek Bansos
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Tentukan wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa.
- Isikan nama lengkap calon penerima sesuai dengan data di e-KTP.
- Masukkan kode keamanan berupa kombinasi huruf dan angka yang ditampilkan.
- Tekan tombol “Cari Data”.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia khusus untuk perangkat Android di Google Play Store.
- Pilih opsi “Buat Akun Baru”.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat sesuai e-KTP, nomor telepon, dan alamat surel (email) yang aktif.
- Buat kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
- Klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.
- Jika memenuhi persyaratan, maka pengguna akan menerima username melalui email yang terdaftar untuk mengakses aplikasi Cek Bansos.
- Setelah berhasil masuk, gunakan username dan kata sandi.
- Pilih menu pencarian dan masukkan data penerima manfaat.
- Selanjutnya, data dari DTSEN Kemensos akan menyajikan rincian mengenai penerima, periode penyaluran, dan jenis bansos yang diterima.
Demikian tadi informasi terkait proses pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025.
DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos. Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah “saldo dana bansos” yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital.