Bogordaily.net – Menjamurnya penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor semakin meresahkan masyarakat sekitarnya.
Selain menjadi akar permasalahan dari berbagai tindakan kejahatan, penjualan minuman haram ini bahkan sampai memakan korban jiwa.
Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.
Hal ini digambarkan dengan gencarnya dilakukan penindakan berupa penyitaan sampai penyegelan kios-kios yang kedapatan menjual minol ilegal.
Tak sampai situ saja, Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor menggelar rapat terpadu dengan agenda menyusun strategi pemberantasan minol di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor.
Berdasarkan hasil rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor berkomitmen untuk memberantas peredaran minol ilegal.
Dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali nomor 121 tahun 2022, menurut Karnain sudah cukup untuk menjadi pedoman pemberantasan minol ilegal.
“Pak Wakil Wali Kota dan DPRD Kota Bogor melalui Komisi Satu sepakat bahwa semua peredaran minuman beralkohol yang ilegal, yang di luar ketentuan perizinan dari regulasi yang kita miliki semua harus ditindak dengan penertiban yang konsekuen dan konsisten,” kata Karnain
Karnain mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, sejauh ini hanya ada empat hotel yang mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Sehingga ia juga meminta ke Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi aturan yang ada kepada setiap pelaku usaha dan masyarakat luas.
Sehingga setiap penjual minuman beralkohol harus mengantongi legalitas dan masyarakat berperan aktif dalam mengontrol lingkungan dari kegiatan penjualan minol ilegal.
Dengan sosialisai yang merata, diharapkan tidak ada lagi peredaran minol ilegal dan Pemerintah Kota Bogor dapat mengawasi secara utuh penjualan minol.
“Kami ingin menciptakan kondisi masyarakat Kota Bogor yang tertib, aman, tenang dan nyaman. Sehingga aturan yang sudah jelas dan ada harus disosialisasikan, agar pengusaha-pengusaha pun bisa mematuhinya,” ungkap Karnain.***